
TUPOKSI BAPPEDA
Saturday, 24 July 2010 23:23
Written by Admin
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 4
1.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur perencanaan penyelenggaraan pemerintah daerah.
2.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedududkan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 5
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah memepunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang perencanaan pembangunan daerah.
Pasal 6
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi :
a.Pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan dan umum;
b.Perumusan kebijakan teknis perencanaan;
c.Pengordinasian penyusunan perencanaan pembangunan;
d.Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah; dan
e.Pelaksanan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, terdiri dari :
a.Kepala Badan
b.Sekretariat, yang membawahkan :
1.Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian;
2.Sub. Bagian Keuangan;
3.Sub. Bagian Perencanaan.
c.Bidang Ekonomi, yang membawahkan :
1.Sub. Bidang Pertanian dan Sumber Daya Alam;
2.Sub. Bidang Perindustrian, Perdagangan, koperasi dan PDU
d.Bidang Fisik dan Prasarana, yang membawahkan :
1.Sub. Bidang Infrastruktur;
2.Sub. Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup.
e.Bidang Sosial Budaya, yang membawahkan :
1.Sub. Bidang Pemerintahan dan Pedesaan;
2.Sub. Bidang Kesejahteraan Rakyat, Pendidikan dan Kebudayaan
f.Bidang Pendataan dan Penelitian, yang membawahkan :
1.Sub. Bidang Pendataan, Evaluasi dan Pelaporan;
2.Sub. Bidang Penelitian dan Pengembangan.
g.Unit Pelaksana Teknis Badan, yang membawahkan :
1.Sub. Bidang Tata Usaha;
2.Jabatan Fungsional.


