
TUPOKSI BKD
Sunday, 25 July 2010 00:04
Written by Admin
BADAN KEPEGAWAIAN DAN DIKLAT
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 16
1.Badan Kepegawaian dan Diklat merupakan unsur pendukung tugas bupati dibidang Kepegawaian dan Diklat.
2.Badan Kepegawaian dan Diklat dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 17
Badan Kepegawaian dan Diklat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang Kepegawaian dan Diklat.
Pasal 18
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 17, Badan Kepegawaian dan Diklat, menyelenggarakan fungsi :
a.Pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan dan umum;
b.Perumusan kebijakan teknis dibidang Kepegawaian dan Diklat;
c.Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintaha daerah dibidang Kepegawaian dan Diklat;
d.Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Kepegawaian dan Diklat; dan
e.Pelaksanan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, terdiri dari :
a.Kepala Badan
b.Sekretariat, yang membawahkan :
1.Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian;
2.Sub. Bagian Keuangan;
3.Sub. Bagian Perencanaan.
c.Bidang Diklat, yang membawahkan :
1.Sub. Bidang Diklat Kepemimpinan;
2.Sub. Bidang Diklat Teknis Fungsional.
d.Bidang Mutasi, yang membawahkan :
1.Sub. Bidang Kepangkatan dan Penggajian;
2.Sub. Bidang Mutasi Jabatan dan Non Jabatan.
e.Bidang Pengembangan Pegawai, yang membawahkan :
1.Sub. Bidang Pengelolaan Data dan Dokumentasi Pegawai;
2.Sub. Bidang Formasi dan Pengadaan Pegawai.
f.Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Pegawai, yang membawahkan :
1.Sub. Bidang Pembinaan Kesejahteraan dan Analisa Hukum Kepegawaian;
2.Sub. Bidang Perizinan Kepegawaian.
g.Unit Pelaksana Teknis Badan, yang membawahkan :
1.Sub. Bidang Tata Usaha;
2.Jabatan Fungsional.


