

Tupoksi Capil
Thursday, 06 May 2010 14:26
Written by Admin
| Article Index |
|---|
| Tupoksi Capil |
| visi |
| All Pages |
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR BERDASARKAN
PERATURAN BUPATI OGAN KOMERING ILIR NOMOR : 20 TAHUN 2008
KEPALA DINAS
TUGAS :
Kepala Dinas Memepunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah dan pembangunan dibidang Kependudukan dan Catatan Sipil :
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugasnya sebagaimana Kepala Dinas mempunyai fungsi :
a. Meminpin kegiatan Sekretaris dan Kepela-kepala bidang yang ada dalam lingkungan, sesuai dengan tugas yang diberikan oleh Pemerintah Derah.
b. Merumuskan kebijakan oprasional/pembangunan Daerah di Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil.
c. Melaksanakan usaha-isaha pembinaan terhadap pelaksanaan atuan baik yang bersumber dari pemerintah maupun dari swasta.
d. Mengadakan komunikasi, konsultasi dan kerjasama dengan unsure Pemerintah Daerah dan Instansi serta masyarakat dalam usaha pelaksaan tugas pokok.
e. Memberikan saran-saran dan pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Daerah, tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
f. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Kepala Daearah.
BAGIAN PERTAMA
SEKRETARIS
TUGAS :
Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan urus keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan perawatan rumah tangga, surat menyurah, kearsipan dan menyusun rencana program kerja serta tugas-tugas lain yang diberikan olah Kepala Dinas.
FUNGSI :
Untuk melaksanakan tugas sekretaris mempunyai fungsi :
a. Pengelolaan Administrsi Keuangan
b. Pengelolaan Administrasi Kepegawaian dan Urusan Umum
c. Pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan dan perawatan
d. Pengelolaan urusan surat menyurat dan kearsipan
e. Melaksanakan pengelolaan administrasi pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor
f. Menyusun program kerja Dinas
g. Menyusun rencana sebagai bahan untuk melaksanakan tugas
h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
SEKRETARIS MEMBAWAHI TIGA SUB BAGIAN sebagai berikut :
1. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
TUGAS :
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyusun rencana tugas dan program Sub bagian Umum sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan sesuai dengan bidang tugasnya.
FUNGSI :
Untuk melaksanakan tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
- Menyusun rencana kerja dan program sub bagian umum sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Mencari, menghimpun dan mengevaluasi permasalahan sesuai dengan bidang tugasnya ;
- Melaksanakan urusan surat menyurah ;
- Melaksanakan urusan kearsipan ;
- Melaksanakan pengetikan dan pengadaan surat-surat dan naskah dinas lainnya ;
- Melaksanakan Urusan perlengkapan
- Melaksanakan Urusan Perjalan Dinas ;
- Menilai prestasi staf berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai sebagai bahan peningkatan karir
- Menyiapkan laporan pelaksana tugas ;
- Melaksakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
2. Kepala Sub bagaian keuangan
FUNGSI ;
Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan menyiapkan bahan perencanaan anggaran pendapatan dan belanja, pembukuan, verivikasi pembendaharaan dan pertanggung jawaban keuangan dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
TUGAS :
Untuk melaksanakan tugas Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
- Melaksakan kegiatan administrasi keuangan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku ;
- Menyiapakan bahan-bahan dalam rangaka Penyusunan Daftar Ususlan Kegiatan (DUK) dan Daftar Isian Kegiatan (DIK);
- Meyiapkan dan mengurus Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
- Melaksakan pembukuan keuangan belanja secara sistematis sesuai dengan Peraturan dan petunjuk yang berlaku ;
- Menyusun Daftar gaji dan Tunjangan serta melaksnakan pembayarannya.
- Melaksakan penerimaan dan penyampaian pembayaran uang untuk keperluan Dinas.
- Menyimpan dan mengurus bukti-bukti Kas ;
- Meyusun posisi dan komposisi kas secara berkala ;
- Melakukan pemeliharaan dan bimbingan dalam hal administrasi keuangan dilingkungan Dinas.
- Melaksakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Kepala Sub Bagian Perencaan
TUGAS :
Kepala Sub Bagian Perencaan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil.
FUNGSI :
Untuk melaksakan tugasnya Kepala Sub Bagian Perencanaan mempunnyai fungsi :
- Meyusun rencana kerja Sub Bagian Perencanaan sebagai bahan untuk melaksanakan tugas yang telah ditentukan sesuai dengan didang tugasnya.
- Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada staf agar melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan.
- Menyusun program kerja Dinas ( Pembangunan/DIPDA/Rakornang)
- Menyusun laporan rencana dan program kerja Dinas.
- Meyiapkan laporan pelaksanaan tugas seksi penyusunan program.
- Melaksakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya
BAGIAN KEDUA
KEPALA BIDANG DATA DAN PELAPORAN
TUGAS :
Kepala Bidang Data dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan data dan informasi serta melakukan evaluasi dan pelaporan.
FUNGSI :
Untuk melaksakan tugasnya Kepala Bidang Data dan Pelaporan mempunnyai fungsi :
a. Melakukan pengumpulan data dan pemberian layanan informasi dibidang Kependudukan dan Catatan Sipil
b. Menyiapkan bahan laporan dibidang Kependudukan dan Catatan Sipil.
c. Menyiapkan bahan pelaksanaan evaluasi dan pembuatan pelaopran
d. Melakukan pengelolaan Data dibidang Kependudukan dan Catatan Sipil.
e. Melakukan Penyimpanan dan pemeliharaan data pendaftaran dan pencatatan penduduk Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
KEPALA BIDANG DATA DAN PELAPORAN MEMBAWAHI 3 KEPALA SEKSI YAITU ;
1. KEPALA SEKSI DATA DAN INFORMASI
TUGAS :
Kepala seksi Data dan Informasi mempunyai tugas meyimpan dan memelihara data dibidang Kependudukan dan Catatan Sipil.
FUNGSI :
Untuk melaksakan tugasnya Kepala Seksi Data dan Informasi mempunnyai fungsi :
- Meyusun rencana dan program kerja Seksi data dan Informasi sebagai bahan untuk melaksanakan tugas yang telah ditentukan sesuai dengan bidang tugasnya ;
- Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada staf agar melaksakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tercapai efektifitas pelaksana tugas.
- Mengumpulkan dan mengolah data pendaftaran dan pencatatan penduduk.
- Memberikan pelayanan informasi (papan data/prosedur layanan/brosur dan lain-lain).
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksana tugas seksi Data dan Informasi.
- Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
2. KEPALA SEKSI EVALUASI DAN PELAPORAN
TUGAS :
Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan evaluasi serta menyusun laporan kegiatan diidang Kependudukan dan Catatan Sipil.
TUGAS :
Untuk melaksakan tugasnya Kepala Seksi Data dan Informasi mempunnyai fungsi :
- Menyusun rencana dan program kerja seksi Evaluasi dan Pelaporan sebagai bahan untuk melaksanakan tugas yang telah ditentukan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada staf agar melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas.
- Meyusun dan membuat laporan rutin dan tahunan kegiatan pendaftaran dan pencatatan Dinas Kependudukan dan Catatan sipil.
- Pengelolaan restribusi pendaftaran dan pencatatan penduduk.
- Meyiapkan laporan pelaksanaan tugas seksi Evaluasi dan Pelaporan.
- Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
3. KEPALA SEKSI PENYIMPANAN DAN PEMELIHARAAN
TUGAS :
Kepala Seksi Penyimpanan dan Pemeliharaan mempunyai tugas menyimpan dan memelihara data dibidang Kependudukan dan Catatan Sipil.
FUNGSI :
Untuk melaksakan tugasnya Kepala Seksi Penyimpanan dan Pemeliharaan mempunnyai fungsi :
- Meyusun bahan dan program kerja Seksi Peyimpanan dan Pemeliharaan sebagai bahan untuk melaksanakan tugas yang telah ditentukan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada staf agar melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tercapai efektifitas pelaksana tugas.
- Menghimpun dan mengelolah Data Kependudukan.
- Meyusun laporan pelaksanaan tugas Seksi Penyimpanan dan Pemeliharaan
- Menyiapkan laporan pelaksanaan tugas Seksi Penyimpanan dan Pemeliharaan.
- Melakukan tugas-tugas lain yang di berikan oleh atasan
BAGIAN KETIGA
KEPALA BIDANG PELAYANAN DAN PENDAFTARAN
TUGAS :
Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran mepunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
FUNGSI :
Untuk melaksanakan tugasnya Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan pendaftaran sdan pencatatan administrasi kependudukan bagi warfga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
b. Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan pelayanan dan pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
c. Melaksanakan pemeriksaan dan penelitian berkas pendaftaran penduduk warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
d. Melaksanakan pemberian NOmor Induk Keopendudukan, penerbitan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.
e. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.
KEPALA BIDANG PELAYANAN DAN PENDAFTARAN MEMBAWAHI TIGA SEKSI YAITU :
1. KEPALA SEKSI NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN
Tugas :
Kepala Seksi Nomor Induk Kependudukan mempunyai tugas pokok melakukan penyimpanan bahan pendaftaran dan pencatatan, pemeriksaan dan penelitian berkas pendaftaran, pengelolahan data pemberian Nomor Induk Kependudukan.
Fungsi :
Untuk melaksanakan tugasnya Kepala Seksi Nomor Induk Kependudukan mempunyai fungsi :
- Melaksanakan pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Melaksanakan pencatatan biodata untuk penerbitan (NIK)
- Melaksanakan pencatatan peristiwa kependudukan
- Melaksanakan pendaftaran penduduk tentang administrasi kependudukan.
- Melaksanakan pencatatan peristiwa kependudukan
- Menyiapkan laporan tentang jumlah penerbitan NIK
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
2. KEPALA SEKSI KARTU TANDA PENDUDUK
Tugas :
Kepala Seksi Kartu Tanda Penduduk mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan pendafaran, pengelolahan data dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk.
Fungsi :
Untuk melaksanakan tugasnya Kepala Seksi Kartu Tanda Penduduk mempunyai fungsi :
- Melaksanakan pendaftan pembuatan Kartu Tanda Penduduk.
- Melaksanakan penerbitan Nomor Kartu Tanda Penduduk.
- Melaksanakan penerbitan Kartu Tanda Penduduk.
- Menyiapkan formulir permohonan Kartu Tanda Penduduk.
- Menyiapkan blanko Kartu Tanda Penduduk.
- Mencatat jumlah perkembangan penerbit Kartu Tanda Penduduk.
- Menyiapkan laporan tentang jumlah dan pemohonan Kartu Tanda Penduduk.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang dan tugasnya.
3. KEPALA SEKSI KARTU KELUARGA.
Tugas :
Kepala Seksi Kartu keluarga mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan pendafaran, pengelolahan data dan penerbitan Kartu Keluarga.
Fungsi :
- Melaksanakan pendaftaran dan pembuatan Kartu Keluarga
- Melaksanakan penerbitan Nomor Kartu Keluarga
- Melaksanakan Penerbitan Kartu Keluarga
- Menyiapakan balanko Kartu Keluarga / Laporan tentang Jumlah Pemohon Kartu Keluarga
- Melaksanakan penerbitan biodata penduduk
- Menyiapkan laporan tentang jumlah pemohon Kartu Keluarga.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan idang tugasnya.
BAGIAN KEEMPAT
KEPALA BIDANG PELAYANAN DAN PENCATATAN
Tugas :
Kepala Bidang Pelayanan dan Pencatatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dibidang Pelayanan Pencatatan Sipil Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
Fungsi :
Kepala Bidang Pelayanan dan Pencatatan mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan pencatatan, pemeriksaaan dan penelitian berkas pencatatan, pengelolahan data serta penerbitan akta kelahiran bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
b. Melaksanakan pencatatan, pemeriksaaan dan penelitian berkas pencatatan, pengelolahan data serta penerbitan akta kelahiran dan perkawinan bagi Warga Negara Indonesia dan warga Negara asing.
c. Melaksanakan pencatatan, pemeriksaan dan penelitian berkas pencatatan, penggolongan data serta penerbitanakta perceraian bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
d. Melaksanakan pencatatan, pemeriksaan dan penelitian berkas pencatatan, pengolahan data serta penerbitan akta kematian bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
e. Melaksanakan pencatatan, pemeriksaan dan penelitian berkas pencatatan, penggolongan data serta penerbitan akta pengakuan dan pengesahan anak bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
f. Melaksanakan pencatatan, pemeriksaan dan penelitian berkas pencatatan laporan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian pengakuan anak dan pengesahan anak diluar negeri.
g. Memeriksa dan meneliti berkas pencatatan serta pengelolahan perubahan status kewarganegaraaan dan ganti nama.
h. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
KEPALA BIDANG PELAYANAN DAN PENCATATAN MEMBAWAHI TIGA SEKSI YAITU
1. KEPALA SEKSI KELAHIRAN
Tugas :
Kepala Seksi Kelahiran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pencatatan, pemeriksaan, penelitian berkas pencatatan, pengelolahan data dan penerbitan akta kelahiran bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing serta pencatatandan pemberian surat keterangan laporan kelahiran di luar negeri.
Fungsi :
- melaksanakan penyiapan bahan pencatatan
- melaksanakan penyiapan bahan pendaftaran
- malksanakan penelitian berkas pencatatan
- melaksanakan pengelolahan data kelahiran Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
- Melaksanakan penyiapan bahan laporan pemohon kelahiran.
- Melaksanakan pencatatan dan poemberian keterangan laporan kelahiran diluar negeri.
- Melaksanakan tugas yang lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
2. KEPALA SEKSI PERKAWINAN DAN PENCERAIAN
Tugas :
Kepala Seksi Perkawinan dan Penceraian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pencatatan, pendaftaran, pemeriksaaan, penelitian berkas pencatatan, pengelolahan data dan penerbitan akta perkawinan dan perceraian bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing serta pencatatan dan pemberian surat keterangan perkawinan dan perceraian diluar negeri.
Fungsi :
- Melaksanakan penyiapan bahan pencatatan.
- Melaksanakan penyiapan pendaftaran.
- Melaksanakan pemeriksaan dan penelitian berkas pencatatan.
- Melaksanakan pengelolahan data perkawinan dan perceraian.
- Menyiapkan bahan laporan pemohon perkawinan dan penceraian.
- Melaksanakan pencatatan dan pemberian keterangan laporan perkawinan dan perceraian bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing diluar negeri.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Kepala seksi Kematian dan Pengakuan Anak, Pengesahan anak dan Pengangkatan Anak
Tugas :
Kepala seksi kematian dan pengakuan, pengesahan anak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pencatatan, pendaftaran, pemeriksaaan, penelitian berkas pencatatan, pengelolahan data dan penerbitan akta kematian dan pengakuan, pengesahan anak, perubahan status kewarganegaraan dan ganti nama.
Fungsi :
- Melaksanakan penyiapan bahan pencatatan
- Melaksanakan penyiapan bahan pendaftaran
- Melaksanakan pemeriksaan dan penelitian bahan pencatatan
- Melaksanakan pengelolahan data kematian, pengakuan dan pengesahan anak.,
- Menyiapkan bahan laporan pemohon kematian, pengakuan dan pengesahan anak.
- Melaksanakan pencatatan dan pengelolahan data dan penerbitan akta kematian dan pemberian surat keterangan laporan kematian diluar negeri serta pengakuan anak dan pengesahan anak.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.
BAGIAN KELIMA
KEPALA BIDANG MUTASI DAN PENGENDALIAN PENDUDUK
Tugas :
Kepala Bidang Mutasi dan Pengendalian Penduduk melaksanakan sebagian tugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dibidang Pengelolahan Data Penduduk Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
Fungsi :
Kepala Bidang Mutasi dan Pengendalian Penduduk mempunyai fungsi :
a. Menerima data pendaftaran dan pencatatan penduduk Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
b. Perumusan system, aplikasi data dan pendaftran dan pencatatan penduduk Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
c. Menyiapkan bahan pengelolahan, pendaftaran dan pencatatan penduduk Warga Negara Indonesia dan warga Negara Asing.
d. Pembuatan data dan statistic dan laporan data saerta pemberian layanan informasi.
e. Pengendalian dan pengawasan penduduk Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
f. Melaksanakan penyuluhan pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
g. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
KEPALA BIDANG MUTASI DAN PENGENDALIAN PENDUDUK MEMBAWAHI TIGA SEKSI :
1. KEPALA SEKSI PERPINDAHAN ADMINISTRASI PENDUDUK
Tugas :
Kepala Seksi Perpindahan Administrasi Penduduk mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, pemeriksaan, penelitian berkas serta pengelolahan pendaftaran dan pencatatan, administrasi mutasi data perpindahan dan kedatangan penduduk Warga Negara Indonesia dan warga Negara Asing.
Fungsi :
- Menyusun rencana dan program kerja Seksi Perpindahan Penduduk sebagai bahan untuk melaksanakan tugas yang telah di tentukan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Mengumpulkan data, memeriksa, meneliti berkas administrasi mutasi data perpindahan dan kedatangan penduduk Warga Negara Indonesia dan warga Negara Asing.
- Mengelola Pendaftaran dan pencatatan administrasi mutasi dn penduduk.
- Menyiapkan laporan data perpindahan dan kedatangan penduduk Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
2. KEPALA SEKSI PERUBAHAN DATA PENDUDUK.
Tugas :
Kepala Seksi Perubahan data Penduduk mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, pemeriksaaan, penelitian berkas, serta pengelolahan pendaftaran dan pencatatan, perubahan dan mutasi penduduk Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
Fungsi :
- Menyusun rencana dan program kerja Seksi Perubahan Data Penduduk sebagai bahanuntuk melaksanakan tugas yang telah di tentukan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada staf agar melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas.
- Mengumpulkan data, memeriksa, meneliti berkas pendaftarandan pencatatan perubahan data mutasi penduduk warga Negara Indonesia dan warga Negara Asing.
- Membuat catatan pinggir perubahan data mutasi penduduk Warga Negara Indonesia dan warga Negara Asing.
- Menyiapkan Laporan pelaksanaan tugas Seksi Perubahan data Penduduk.
- Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
3. KEPALA SEKSI PENGENDALIAN PENDUDUK
Tugas :
Kepala Seksi Pengendalian Penduduk mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan pengendalian dan pengawasan, serta melaksanakan penyuluhan dan pemberian layanan informasi kepada Penduduk Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
Fungsi :
- Menyusun rencana dan program kerja Seksi Pengendalian Penduduk sebagai bahan untuk melaksanakan tugas yang telah di tentukan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Melaksanakan Pengawasan dan Pengendalian Penduduk Warga Negara Indonesia dan warga Negara Asing.
- Melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Mutasi dan Pengendalian Penduduk tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
- Menyiapkan laporan pelaksanaan tugas Seksi Pengendalian Penduduk.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Mutasi dan Pengendalian Penduduk sesuai dengan tugasnya.


