1. Skip to Menu
  2. Skip to Content
  3. Skip to Footer>

 

KEDUDUKAN DINAS

Saturday, 15 May 2010 22:23

Written by Admin

PDF Print E-mail

KEDUDUKAN DINAS PU. CIPTA KARYA DAN PENGAIRAN

DASAR PELAKSANAAN


1.    Peraturan Pemerintahan Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Permerintahan Daerah.

2.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 59 Tahun 2007.

3.    Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir adalah Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Pengairan Kabupaten Ogan Komering Ilir



TUPOKSI DINAS PU CKP

KEPALA DINAS

Tugas    :

melaksanakan sebagian tugas Pemerintahan dan Pembangunan  di bidang keciptakaryaan dan pengairan.

Fungsi    :
a.    Perumusan, perencanaan, kebijaksanaan teknis pembangunan, perumahan, perkotaan, tata bangunan, pembinaan jasa konstruksi, irigasi, perijinan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh bupati ;
b.    Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian di bidang keciptakaryaan dan pengairan;
c.    Penyediaan dukungan/ bantuan untuk kerjasama antar wilayah kecamatan dalam usaha pengembangan bidang keciptakaryaan dan pengairan ;
d.    Pengelolaan tata usaha dinas ;
e.    Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan ;
f.    Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas ;
g.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya..



SEKRETARIS

Tugas    :
Melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Pengairan dalam mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Cipta Karya dan Pengairan

Fungsi :

a.    Pengelolaan administrasi tata usaha Dinas PU Cipta Karya dan Pengairan ;
b.    Pengelolaan urusan umum ketatalaksanaan, peralatan/ perlengkapan dan kerumahtanggaan kantor ;
c.    Perencanaan dan pelaporan program kegiatan kepegawaian ;
d.    Pengelolaan administrasi keuangan ;
e.    Pelaksanaan tugas lain  yang  diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.



KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

Tugas :

a.    Membantu Kepala Bagian Sekretariat sesuai bidang tugasnya;
b.    Menyusun anggaran rutin pegawai serta menyiapkan dan melakukan data pegawai;
c.    Melaksanakan urusan surat menyurat dan tata kearsipan;
d.    Menyusun rencana kebutuhan, pemeliharaan serta inventarisasi perlengkapan dan peralatan kantor;
e.    Menyiapkan rencana pengembangan dan pendidikan pegawai dan sumber daya manusia;
f.    Mengurus kesejahteraan pegawai, pemeliharaan, kebersihan, dan keamanan kantor;
g.    Melaksanakan pelayanan informasi dan kegiatan hubungan masyarakat;
h.    Mengurus administrasi perjalanan dinas dan tugas-tugas protokol;
i.    Menyiapkan bahan dan memproses pengangkatan, kenaikan pangkat, penempatan dalam jabatan, hukuman disiplin, pemberhentian, cuti bebas tugas dan segala sesuatu yang berhubungan dengan kepegawaian;
j.    Menyiapkan rancangan peraturan perundang-undangan, dokumentasi, kepustakaan dan tata laksana..

KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN

Tugas :
a.    Membantu Kepala Bagian Sekretariat sesuai bidang tugasnya;
b.    Menyusun anggaran rutin pegawai serta menyiapkan dan melakukan data pegawai;
c.    Melaksanakan urusan surat menyurat dan tata kearsipan;
d.    Menyusun rencana kebutuhan, pemeliharaan serta inventarisasi perlengkapan dan peralatan kantor;
e.    Menyiapkan rencana pengembangan dan pendidikan pegawai dan sumber daya manusia;
f.    Mengurus kesejahteraan pegawai, pemeliharaan, kebersihan, dan keamanan kantor;
g.    Melaksanakan pelayanan informasi dan kegiatan hubungan masyarakat;
h.    Mengurus administrasi perjalanan dinas dan tugas-tugas protokol;
i.    Menyiapkan bahan dan memproses pengangkatan, kenaikan pangkat, penempatan dalam jabatan, hukuman disiplin, pemberhentian, cuti bebas tugas dan segala sesuatu yang berhubungan dengan kepegawaian;
j.    Menyiapkan rancangan peraturan perundang-undangan, dokumentasi, kepustakaan dan tata laksana..


KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN

Tugas :

a.    Membantu sekretaris dalam bidang perencanaan dinas;
b.    Menyusun rencana kebutuhan kantor;
c.    Menyusun rencana pengadaan kebutuhan kantor;
d.    Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh sekretaris.



BIDANG PROGRAM DAN KEGIATAN

Tugas :

Bertanggung jawab kepada Kepala Dinas  di dalam bidang Program dan Perencanaan Teknis

Fungsi :

a.    Membantu kepala dinas dalam bidang tugasnya ;
b.    Mempimpin kegiatan seksi-seksi yang ada dalam lingkup dan tanggung jawabnya ;
c.    Penyusunan program di bidang keciptakaryaan dan pengairan yang berhubungan dengan penelitian dan pengembangan ;
d.    Pelaksanaan survey, pengolahan  data,  penelitian, pengembangan, studi kelayakan dan amdal ;
e.    Pelaksanaan pembinaan, dan pengendalian dalam pelaksanaan  program  pembangunan dan bahan bangunan ;
f.    Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala dinas tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya ;
g.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.


KEPALA SEKSI PROGRAN TEKNIS

Tugas :

a.    Membantu Kabid Program dan Kegiatan dalam bidang tugasnya;
b.    Menyusun program kegiatan yang meliputi segala usaha kegiatan di bidang keciptakaryaan dan pengairan;
c.    Melaksanakan pembinaan dalam pelaksanaan program pembangunan;
d.    Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh kabid Program dan Kegiatan tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.


KEPALA SEKSI DATA DAN INFORMASI

Tugas :

a.    Membantu Kepala Bidang Program dan Kegiatan dalam bidang tugasnya;
b.    Menyusun program kegiatan yang meliputi segala usaha kegiatan di bidang pengolahan data;
c.    Melaksakan pembinaan, pengumpulan, dan pengolahan data dalam pelaksanaan program pembangunan dan bahan bangunan;
d.    Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh kabid Program dan Kegiatan tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu dalam bidang tugasnya;


KEPALA SEKSI PEMANTAUAN DAN INFORMASI

Tugas :

a.    Membantu Kepala Bidang Program dan Kegiatan dalam bidang tugasnya;
b.    Menyusun program kegiatan yang meliputi segala usaha kegiatan di bidang pemantauan dan evaluasi;
c.    Melaksanakan pembinaan, penelitian dan pengembangan dalam pelaksanaan program pembangunan;
d.    Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Kabid Program dan Kegiatan tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.


BIDANG PENGAIRAN

Tugas :
melaksanakan sebagian tugas Dinas PU Cipta Karya dan Pengairan di bidang Pengairan.

Fungsi :
a.    Membantu kepala dinas dalam bidang tugasnya ;
b.    Memimpin  kegiatan  seksi-seksi yang ada  dalam lingkungan  dan  tanggung jawabnya atas kelancaran pelaksanaan tugasnya ;
c.    Penyusunan rencana dan program di bidang irigasi/pengairan yang berhubungan dengan pemanfaatan dan pengembangan sumber-sumber air ;
d.    Pelaksanaan  survey, pengumpulan data,  penelitian, penyelidikan,  studi kelayakan dan analisis mengenai dampak lingkungan ;
e.    Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam melaksanakan tata ruang dan program, pengelolaan dan pengembangan serta pengelolaan sumber air jaringan irigasi/ pengairan ;
f.    Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya ;
g.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.


KEPALA SEKSI OPERASIONAL DAN PEMELIHARAAN

Tugas :

a.    Membantu Kepala Bidang Pengairan dalam bidang tugasnya;
b.    Menyusun rencana dan program kegiatan di bidang irigasi/pengairan;
c.    Melaksanakan dan menyusun perencanaan teknis pembangunan di bidang pengairan serta petunjuk pelaksanaan teknis pengembangan fasilitas tata ruang;
d.    Melaksanakan koordinasi pelaksanaan Operasional dan pemeliharaan kabupaten;
e.    Melaksanakan survei, pengukuran, pengumpulan data, penelitian, dan pengembangan terhadap sumber-sumber air untuk keperluan irigasi/pengairan dan pemetaan untuk pengesahan site plan penataan ruang Kabupaten;
f.    Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Kabid Pengairan;
g.    Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kabid Pengairan tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.


KEPALA SEKSI PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN IRIGASI

Tugas :

a.    Membantu Kepala Bidang Pengairan dalam bidang tugasnya;
b.    Meneliti dan melakukan program kegiatan untuk pelaksanaan dan peningkatan irigasi/pengairan;
c.    Melaksanakan, menyusun rencana irigasi sebagai bahan instansi terkait, mensosialisasikan literatur standar maupun peraturan-peraturan tentang irigasi/pengairan;
d.    Melaksanakan pembinaan, pemanfaatan irigasi/pengairan di lingkungannya;
e.    Melaksanakan survei, pengukuran, pengumpulan data, penelitian, penyelidikan, studi kelayakan, amdal serta mengembangkan irigasi/pengairan sesuai peruntukannya;
f.    Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Kabid Pengairan;
g.    Memberikan saran-saran dan pertimbangan-pertimbangan kepada Kabid Pengairan tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambi dalam bidang tugasnya..


KEPALA SEKSI SUNGAI, RAWA DAN PANTAI

Tugas :

a.    Membantu Kepala Bidang Pengairan dalam bidang tugasnya
b.    Meneliti dan mengelola program yang telah direncanakan dalam kegiatan untuk pelaksanaan sumber dan jaringan air;
c.    Melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan menyusun adanya penyuluhan terhadap sumber-sumber air untuk jaringan irigasi/pengairan termasuk bangunan-bangunan perlengkapan lainnya;
d.    Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Kabid Pengairan;
e.    Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kabid Pengairan tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.




BIDANG CIPTA KARYA

Tugas :

Melaksanakan sebagian tugas Dinas PU Cipta Karya dan Pengairan di bidang Cipta Karya.

Fungsi :

a.    Membantu kepala dinas dalam bidang tugasnya ;
b.    Memimpin  kegiatan  seksi-seksi yang ada  dalam lingkungan  dan  tanggung jawabnya atas kelancaran pelaksanaan tugasnya ;
c.    Penyusunan rencana dan program di bidang keciptakaryaan yang berhubungan dengan perencanaan umum, pemanfaatan dan pengembangan ;
d.    Pelaksanaan  Pengembangan kawasan pedesaan, Pembinaan dan jasa konstruksi, air bersih dan sanitasi ;
e.    Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan program pembangunan dan rehabilitasi bangunan pemerintah ;
f.    Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya ;
g.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.


KEPALA SEKSI AIR BERSIH DAN SANITASI

Tugas :

a.    Membantu Kepala Bidang Cipta Karya dalam bidang tugasnya;
b.    Menyusun rencana dan program kegiatan yang meliputi segala usaha kegiatan di bidang air bersih dan sanitasi;
c.    Mengadakan pengawasan dan pembinaan, terhadap air bersih, riolering, sarana olah raga, keindahan dan tempat rekreasi yang menjadi wewenang dan tanggungjawabnya;
d.    Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Kepala Bidang Cipta Karya;
e.    Memberikan saran-saran dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.


KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN KAWASAN DESA

Tugas :

a.    Membantu Kepala Bidang Cipta Karya dalam bidang tugasnya;
b.    Menyusun rencana dan program kegiatan yang meliputi segala usaha kegiatan di bidang Pengembangan kawasan pedesaan;
c.    Melaksanakan pembinaan, pengawasan pengembangan kawasan pedesaan pada umumnya, izin membangun yang menjadi wewenang dan tanggungjawabnya;
d.    Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Kepala Bidang Kabid Cipta Karya;
e.    Memberikan saran dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.


KEPALA SEKSI PEMBINAAN DAN JASA KONSTRUKSI

Tugas :

a.    Membantu Kepala Bidang Cipta Karya dalam bidang tugasnya;
b.    Menyusun rencana dan program kegiatan yang meliputi segala usaha kegiatan di bidang Pembinaan dan Jasa Konstruksi;
c.    Melaksanakan pembinaan, pengawasan Pembinaan dan Jasa Konstruksi pada umumnya yang menjadi wewenang dan tanggungjawabnya;
d.    Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Kepala Bidang Kabid Cipta Karya;
e.    Memberikan saran dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.



BIDANG PENGUJIAN DAN PERALATAN


Tugas :

Melaksanakan sebagian tugas Dinas PU Cipta Karya dan Pengairan di bidang Pengujian dan Peralatan

Fungsi :

a.    Membantu kepala dinas dalam bidang tugasnya ;
b.    Memimpin  kegiatan  seksi-seksi yang ada  dalam lingkungan  dan  tanggung jawabnya atas kelancaran pelaksanaan tugasnya ;
c.    Penyusunan rencana dan program kegiatan yang meliputi segala kegiatan di bidang material dan peralatan untuk pengadaan dan pemanfaatan alat-alat kendaraan bermotor dan alat-alat bantu lainnya serta untuk pemeliharaannya
d.    Pengawasan dan menilai kegiatan unit organisasi bawahannya dalam melaksanakan rencana dan program unit organisasinya ;
e.    Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya ;
f.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.


KEPALA SEKSI PEMELIHARAAN

Tugas :

a.    Membantu Kepala Bidang Pengujian dan peralatan dalam bidang tugasnya;
b.    Melakukan pemeliharaan dan perbaikan terhadap alat-alat, kendaraan bermotor serta alat-alat lainnya;
c.    Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Kabid Pengujian dan peralatan;
d.    Memberikan saran dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.


KEPALA SEKSI PENGUJIAN

Tugas :

a.    Membantu Kepala Bidang Pengujian dan peralatan dalam bidang tugasnya;
b.    Melakukan pengujian material bangunan yang akan digunakan pada bidang keciptakaryaan dan pengairan meliputi :
i.    Pengujian terhadap material yang akan dipergunakan untuk bahan bangunan;
ii.    Pengujian terhadap tempat yang akan dipergunakan untuk lokasi bangunan;
iii.    Pengujian terhadap material bangunan yang telah dipergunakan (dipasang)
iv.    Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Kabid Pengujian dan peralatan;
v.    Memberikan saran dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.



KEPALA SEKSI OPERASIONAL DAN PERALATAN

Tugas :

a.    Membantu Kepala Bidang Pengujian dan peralatan dalam bidang tugasnya;
b.    Melakukan pengadaan terhadap alat-alat, kendaraan bermotor serta alat-alat lainnya;
c.    Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Kabid Pengujian dan peralatan;
d.    Memberikan saran dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya..



VISI DAN MISI DINAS PU CIPTA KARYA DAN PENGAIRAN


VISI

TERWUJUDNYA PEMERATAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAN PENGAIRAN YANG DAPAT MENDUKUNG OKI MENJADI MANDIRI, SEJAHTERA, BERIMAN DAN BERKUALITAS


MISI

1.    Meningkatkan keimanan dan kualitas serta disiplin sumber daya aparatur DPU CKP sehingga dapat melaksanakan tugas memberi pelayanan ke semua pihak yang terkait (stakeholders) secara professional
2.    Meningkatkan disiplin kinerja aparatur DPU CKP dlm kegiatan   penyelenggara tugas sehingga dapat melapangkan kebutuhan sarana dan prasarana pembangunan infrastruktur dan pengairan kabupaten OKI
3.    Memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana dengan menumbuhkembangkan peran serta masyarakat agar dapat menunjang kelancaran pelaksanaan tugas DPU CKP dalam bidang infrastruktur dan pengairan.