1. Skip to Menu
  2. Skip to Content
  3. Skip to Footer>

 

Profil Inspektorat

Thursday, 06 May 2010 14:58

Written by Admin

PDF Print E-mail
Article Index
Profil Inspektorat
Renja 2010
All Pages

RENCANA STRATEJIK

SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH

( RENSTRA – SKPD )

 

INSPEKTORAT

KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR

TAHUN 2009 - 2014

 

PEMERINTAH KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR

2 0 1 0


KATA PENGANTAR

Sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), maka Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir perlu menjabarkannya dalam bentuk Perencanaan Stratejik yang lebih kongkrit dan memungkinkan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan.

Berdasarkan Program Pembangunan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Rencana Stratejik Kabupaten Ogan Komering Ilir, maka perlu pula disusun Rencana Stratejik Inspektorat Kabupaten OKI Tahun 2009 s/d 2014 menyesuaikan perkembangan dan tuntutan pelayanan masyarakat.

Dengan telah terwujudnya Rencana Stratejik Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir, diharapkan pemahaman akan Visi, Misi tugas dan tanggung jawab yang dilakukan sebagai staf, abdi Negara dan abdi masyarakat akan memudahkan kita dalam melaksanakan tugas-tugas kedinasan.

Mengingat Visi Kabupaten Ogan Komering Ilir yaitu ” TERWUJUDNYA KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR YANG BERDISIPLIN, BERAKHLAK, MANDIRI DAN SEJAHTERA MELALUI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT” maka Visi Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir mendukung Visi tersebut dengan Visi ”KATALISATOR TERWUJUDNYA KEPEMERINTAHAN YANG BAIK MELALUI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN YANG HANDAL”.

Berdasarkan Rencana Stratejik ini kiranya menjadi pedoman dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Kabupaten OKI sebagai unsur pelaksana dalam pengawasan daerah di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Kayuagung, November 2009

INSPEKTUR KABUPATEN

OGAN KOMERING ILIR,

HASAN BASRI, SH

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Terselenggaranya Good governance merupakan salah satu persyaratan bagi pemerintah dalam mencapai tujuan serta cita-cita berbangsa dan bernegara.

Sehubungan dengan itu diperlukan pengembangan dan penerapan system pertanggung jawaban yang tepat, transparan dan legitimate sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara efektif dan efesien, berdaya guna, bersih dan bertanggung jawab serta bebas dari segala bentuk praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Sesuai dengan amanat Tap MPR RI Nomor XI/MPR/1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), bahwa Perencanaan Stratejik yang merupakan instrument pertanggung jawaban adalah langkah awal untuk melakukan pengukuran kinerja instansi pemerintah dan juga merupakan integrasi antara tuntutan perkembangan lingkungan Stratejik Nasional dan global, serta tetap berada dalam tatanan system Manajemen Nasional.

B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud

Perencanaan Stratejik Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir dimaksudkan sebagai penunjuk arah, pedoman dan landasan dalam Penyelenggaraan Pengawasan selama tahun 2009 s/d 2014 secara garis besar.

 

2. Tujuan

Perencanaan Stratejik Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir bertujuan sebagai pedoman untuk penyusunan Stratejik Operasional Inspektorat berupa program dan kegiatan pengawasan fungsional di Kabupaten Ogan Komering Ilir selama tahun 2009 s/d 2014.

C. Landasan Hukum.

Landasan penyusunan Rencana Stratejik Inspektorat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir adalah :

1. Landasan Idil : Pancasila

2. Landasan Konstitusional : UUD 1945

3. Landasan Operasional :

· GBHN

· UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

· Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah.

· Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggung jawaban Kepala Daerah.

· Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP).

· Peraturan Daerah Kabupaten Ogan komering Ilir Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Rehnis Daerah dalam Kabupaten Ogan Komering Ilir.

D. Hubungan Renstra Inspektorat Kab. OKI dengan Dokumen Perencanaan lainnya.

Dari perencanaan stratejik yang merupakan instrumen pertanggung jawaban adalah langkah awal untuk pencapaian kinerja instansi pemerintah, dalam konsekwensi ini maka tujuan yang akan dicapai oleh Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir dilaksanakan secara bertahap berkaitan dengan perencanaan lainnya yaitu Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang setiap tahun ditetapkan.

 

BAB II

TUGAS POKOK DAN FUNGSI INSPEKTORAT KAB. OKI

A. Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 5 tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Tehnis Daerah dalam Kabupaten Ogan Komering Ilir (Bab IV) Inspektorat terdiri dari :

a. Kepala

b. Sekretariat terdiri dari :

Sekretaris membawahi 3 Subbag :

1. Subbag Perencanaan

2. Subbag Administrasi dan Umum

3. Subbag Evaluasi dan laporan

c. Irban Wilayah I membawahi 3 seksi :

a. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan wilayah I

b. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan Wilayah I

c. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan Wilayah I

 

d. Irban Wilayah II membawahi 3 seksi :

a. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan wilayah II

b. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan wilayah II

c. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan wilayah II

e. Irban Wilayah III membawahi 3 seksi :

a. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan wilayah III

b. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan wilayah III

c. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan wilayah III

 

f. Irban Wilayah IV membawahi 3 seksi :

a. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan wilayah IV

b. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan wilayah IV

c. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan wilayah IV

B. Susunan Kepegawaian Dan Perlengkapan

Susunan Kepegawaian

Sumber Daya Organisasi Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir meliputi sumber daya manusia, sarana, dan prasarana. Keadaan sumber daya manusia dilihat dari tingkat pendidikan dan pangkat / golongan adalah sebagai berikut :

 

No

Gol

Jml

PENDIDIKAN

Umum

Penjenjangan

SD

SMP

SMU

SM

S1

S2

Adum

Pim.IV

Pim.III

Pim.II

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

1

Gol. I

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

2

Gol. II

3

-

2

1

-

-

-

-

-

-

-

3

Gol. III

18

-

-

6

1

8

3

-

-

-

-

4

Gol. IV

6

-

-

-

-

4

2

-

-

-

-

 

Perlengkapan

Untuk saat ini sarana dan prasarana pendukung yang ada berupa :

- Kendaraan roda empat sebanyak 1 (satu) unit.

- Kendaraan roda dua sebanyak tujuh (tujuh) unit.

- Sarana komputer sebanyak 2 (dua) unit.

Sarana dan prasarana pendukung yang ada tersebut masih perlu ditambah sesuai dengan tugas yang semakin meningkat.

C. Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok

Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok Pemerintah Kabupaten dibidang Pengawas Daerah sesuai dengan Kewenangannya.

Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 Peraturan Daerah, Inspektorat mempunyai fungsi :

a. Pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, umum, dan perencanaan

b. Penyusunan rumusan dan penjabaran kebijaksanaan teknis serta pelaksanaan operasional dibidang Pengawas Daerah.

c. Pemeriksaan terhadap Penyelenggaraan Kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Pelaksanaan tugas Pemerintah dan Pembangunan yang ditugaskan oleh Bupati.

d. Koordinasi yang meliputi segala usaha dan kegiatan guna mewujudkan program yang berhubungan dengan peningkatan tugas dibidang Pengawas Daerah.

e. Pengawas yang meliputi segala usaha dan kegiatan untuk melaksanakan pengawasan teknis atas pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

f. Pembinaan, pengaturan dan pengawasan dilingkungan Pemerintah Kabupaten.

g. Pengutusan mengenai kebenaran atau pengaduan tentang hambatan, penyimpanan atau penyalahgunaan dalam pelaksanaan tugas dilingkungan Pemreintah Kabupaten.

h. Pengujian dan Penilaian atas kebenaran atau pengaduan tentang hambatan, penyimpangan atau penyalahgunaan dalam pelaksanaan tugas dilingkungan Pemerintah Kabupaten.

i. Melaksanakan tugas-tugas lain yang didelegasikan oleh Bupati.

 

BAB III

GAMBARAN UMUM KONDISI

A. Kondisi Umum Masa Kini.

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Inspektorat yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok Pemerintah Kabupaten dibidang Pengawasan Daerah sesuai dengan kewenangan maka pada masa kini telah dilaksanakan berupa :

- Pemeriksaan Reguler yang meliputi :

a. Pemerintahan Kecamatan, instansi vertikal kecamatan serta desa-desa dengan pemeriksaan komprehensif meliputi seluruh aspek.

b. Sekretariat Daerah / Sekretariat DPRD / Badan / Dinas dan Kantor dilingkungan Pemerintahan Kabupaten OKI dilaksanakan dalam setiap semester.

- Penanganan kasus pengaduan

Dengan kualitas sumber daya aparatur yang masih memiliki keterbatasan pengetahuan tehnis maka untuk memenuhi beban tugas yang semakin meningkat maka dirasakan kualitas pengawasan masih belum optimal.

B. Kondisi yang diinginkan dan proyeksi kedepan.

Pada masa mendatang diharapkan terwujudnya pengawasan yang efektif dan berkualitas serta semakin meningkatkan perannya dalam meminimalisasi atau mencegah adanya penyimpangan / kecurangan (fraud), dengan didukung sumber daya aparatur yang handal serta ketersediaan dana yang memadai.

 

BAB IV

VISI, MISI, TUJUAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN

A. Visi dan Misi Inspektorat

Visi

Katalisator terwujudnya pemerintahan yang baik melalui pembinaan dan pengawasan yang handal.

Misi

1. Mendorong terwujudnya aparatur pemerintahan daerah yang bersih dan bebas KKN.

2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam pengawasan

3. Mewujudkan kinerja instansi pemerintah yang akuntabel.

B. Tujuan

  1. Menurunkan tingkat kebocoran penggunaan dan anggaran Pemerintah Daerah.
  2. Meningkatkan keterampilan aparat pemeriksa / pengawasan
  3. Terselenggaranya pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

C. Strategi

Untuk mewujudkan Visi, Misi serta mencapai tujuan dan sarana memerlukan langkah-langkah strategi dengan melibatkan seluruh potensi secara optimal dan produktif dengan demikian akan mampu menggali dan memperdayakan potensi yang dimiliki sekaligus dapat meningkatkan kemauan, kemampuan, tekad dan semangat aparatur pemerintahan guna mewujudkan pengawasan fungsional dalam pembangunan melalui optimilisasi pengawasan fungsional.

D. Kebijakan

Adapun cara mencapai tujuan dan sasaran yang akan dilaksanakan Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir, adalah melalui kebijaksanaan langkah stratejik sebagai berikut :

  1. Menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif
  2. Mempererat hubungan antara bawahan dan atasan sehingga tercipta rasa kekeluargaan dan memiliki.
  3. Memotivasi aparatur dalam meningkatkan atas kerja disiplin yang didasari akhlak mulia dan moralitas sesuai dengan ajaran agama.
  4. Mensosialisasikan job disription sehingga semua aparatur dapat memahami tugas pokok dan fungsinya.
  5. Melakukan pembinaan secara persuasif dan refresif kepada seluruh aparatur.

 

BAB V

RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN PENDANAAN INDIKATIF

1. Rencana Program

Dalam pelaksanaan Renstra, Inspektorat mempunyai rencana program sebagai berikut :

- Peningkatan sarana dan prasarana aparatur

- Peningkatan sistem pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan KDH

- Peningkatan profesionalisme tenaga pemeriksa dan aparatur pengawasan

- Program penataan dan penyempurnaan kebijakan sistem dan prosedur pengawasan

2. Kegiatan Indikator Kinerja

Dalam pencapaian program, inspektorat mempunyai kegiatan indikator kinerja yaitu :

- Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor

- Pengadaan Kendaraan Dinas/ Operasional

- Pengawasan Pembangunan dan Penyelenggaraan Publik

- Review Laporan Keuangan

- Koordinasi Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi

- Pelatihan/ Sosialisasi Pengawasan oleh Pihak Ketiga

- Penyusunan Lakip

BAB VI

PENUTUP

Perencanaan Stratejik Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2009 – 2014 merupakan pedoman bagi seluruh staf dilingkungan Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta merupakan pedoman penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP), Sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir tahun 2009 – 2014.

Perencanaan Stratejik yang berisikan visi, misi, tujuan, sasaran dan cara mencapai tujuan kebijaksanaan serta program yang harus dilaksanakan sehingga secara bertahap dapat mewujudkan Good governance yang diharapkan dan di dukung oleh seluruh staf yang ada pada Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Dinas Instansi terkait.

Demikian semoga perencanaan stratejik Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir dapat menjadi pedoman atau acuan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi pemerintah di Bidang Pengawasan, sehingga secara sinergis seluruh upaya pembangunan mampu mewujudkan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir yang Mandiri dan Sejahtera.

INSPEKTUR KABUPATEN

OGAN KOMERING ILIR,

HASAN BASRI, SH