1. Skip to Menu
  2. Skip to Content
  3. Skip to Footer>

 

Ruang Lingkup

Sunday, 09 May 2010 12:59

Written by Admin

PDF Print E-mail
Article Index
Ruang Lingkup
sususan organisasi
tupokasi
visimisi
All Pages

DATA RUANG LINGKUP PEKERJAAN DINAS

A. Kepala Dinas mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Otonomo Daerah dibidang Koperasi, Pembinaan Pengusaha Kecil dan Menengah.

Untuk melaksanakan tugas Kepala Dinas mempunyai fungsi :

a. Membantu Bupati dalam bidang tugasnya;

b. Memimpin kegiatan-kegiatan Bagian Tata Usaha, Bidang-bidang yang ada dalam lingkungannya dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya;

c. Merumuskan kebijaksanaan Organisasi dan program tahunan dalam bidang Koperasi, Pembinaan Pengusaha Kecil dan Menengah;

d. Mengarahkan aktivitas organisasi bawahannya kearah tujuan/ target yang akan dicapai sesuai dengan rencana program;

e. Melaksanakan pembinaan, bimbingan kelembagaan dan ketatalaksanaan Koperasi, Pembinaan Pengusaha Kecil dan Menengah;

f. Melakukan pemeriksaan administrasi organisasi koperasi;

g. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan pengusahaan. Permodalan dan pembiayaan Koperasi, Pembinaan Pengusaha Kecil dan Menengah;

h. Melaksanakan kegiatan penerangan/ penyuluhan perkoperasian dan Usaha Kecil dan Menengah;

i. Memberikan pengarahan serta menilai pelaksanaan latihan dan penataran Perkoperasian, Pengusaha Kecil dan Menengah;

j. Melaksanakan dan membina hubungan kerjasama dengan instansi terkait;

k. Memberikan pelayanan teknis dan alternative bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Dinas Koperasi, Pembinaan Pengusaha Kecil dan Menengah;

l. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan administrasi dan ketatalaksanaan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat;

m. Memberikan pembinaan dan pengarahan serta mengatur pengolahan kepegawaian, keuangan, surat menyurat dan kearsipan dan rumah tangga Dinas Koperasi, Pembinaan Pengusaha Kecil dan Menengah;

n. Menghadiri rapat, seminar, ceramah atau pertemuan lainnya yang berhubungan dengan sector perkoperasian, Pengusaha Kecil dan Menengah;

o. Melaksanakan dan mengatur surat penandatanganan surat-surat dinas dan surat-surat lainnya;

p. Membantu penyelesaian tugas-tugas tertentu dalam satu tim/ panitia yang terbentuk dalam Kabupaten Ogan Komering Ilir yang berhubungan dengan sector Koperasi, Pembinaan Pengusaha Kecil dan Menengah;

q. Merencanakan pendidikan dan pembinaan para pegawai untuk menjamin pelaksanaan tugas para pegawai yang berdaya guna, tepat guna dan berhasil guna;

r. Menganalisa data/ informasi mengenai hambatan-hambatan bagi pengembangan usaha koperasi;

s. Memberikan rekomendasi terhadap pengajuan permintaan biaya yang diajukan oleh koperasi;

t. Memperlajari hambatan-hambatan dalam penggunaan pembiayaan yang diperoleh dari kredit;

u. Memimpin dan mengadakan rapat-rapat dinas dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut pada huruf a sampai dengan huruf t;

v. Mengkoordinir dan menyusun laporan pelaksanaan tugas;

w. Mengawasi dan membantu unit organisasi bawahannya dalam pelaksanaan dan kebijaksanaan yang telah digariskan;

x. Melaksanakan tugas-tugas yang akan diberikan Bupati dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.

B. Bagian Tata Usaha mempunyai tuas melaksanakan urusan umum & kepegawaian dan keuangan.

Untuk melaksanakan tugas bagian tata usaha mempunyai fungsi :

a. Membantu Kepala Dinas dibidang tugasnya;

b. Mengkoordinir dan mempersiapkan penyusunan rencana dan program kerja Dinas Koperasi, Pembinaan Pengusaha Kecil dan Menengah;

c. Mempersiapkan dan mengevaluasi pelaksanaan rencana dan program kerja;

d. Mengatur dan mengurus penyusunan rencana dan program pelaksanaan anggaran kepegawaian dan sarana kerja;

e. Mengatur dan melakukan urusan surat menyurat dan kearsipan keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, pemeliharaan, inventarisasi dan dokumentasi dan perjalanan dinas;

f. Mengelola ketertiban dan kebersihan kantor;

g. Mempersiapkan rapat-rapat dinas dan rapat kerja;

h. Mengatur dan mengurus pengetikan dan penggandaan surat-surat;

i. Menghimpun dan memelihara Peraturan Perundang-undangan;

j. Mengurus pekerjaan yang berhubungan dengan masalah organisasi dan ketatalaksanaan Dinas Koperasi, Pembinaan Pengusaha Kecil dan Menengah;

k. Memimpin dan memberikan petunjuk pelaksanaan kepada sub bagian dilingkungannya;

l. Memimpin dan mengadakan rapat berkala dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut pada huruf a sampai dengan huruf j;

m. Melaksanakana tugas-tugas lain atas petunjuk Kepala Dinas.

1. Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan umum dan kepegawaian.

Untuk melaksanakan tugas pokok Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

a. Melakukan urusan surat menyurat dan menyusun rencana kebutuhan perlengkapan;

b. Melakukan urusan pencetakan formulir dan barang cetakan lainnya serta urusan kerumah tanggaan pemeliharaan sarana penunjang tugas kantor;

c. Melakukan pengadaan perlengkapan kantor dengan bekerja sama dengan tim/ panitia pengadaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

d. Melakukan administrasi pemeliharaan peralatan dan perlengkapan;

e. Melakukan urusan perjalanan dinas pegawai dan menyusun daftar usulan kegiatan untuk setiap tahun anggaran;

f. Melakukan urusan kegiatan sosial, kesehatan dan ketertiban pegawai;

g. Memelihara ketertiban dan kebersihan gedung kantor;

h. Melakukan pengurusan surat menyurat, memelihara tata naskah, dokumen, penyusunan formasi kepegawaian;

i. Memproses usul kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, cuti, pensiun, pegawai yang berhenti serta penyelesaian administrasi pegawai yang meninggal dunia;

j. Memproses usul pelaksanaan hukum dispilin dan pemberhentian pegawai tidak atas permintaan sendiri;

k. Memproses usul penyelenggaraan pelantikan, pembinaan disiplin kerja, budaya kerja, produktivitas dan dan prestasi kerja;

l. Menyiapkan dan menghimpun Peraturan Perundang-undangan dibidang kepegawaian;

m. Memimpin dan memberikan petunjuk teknis pelaksanaan tugas bawahan;

n. Memimpin dan mengadakan rapat berkala dalam rangka pelaksanaan tugas/ fungsi tersebut pada huruf a sampai dengan huruf l;

o. Menyusun laporan pelaksanaan tugas/ fungsi sub bagian;

p. Membantu Kepala Bagian Tata Usaha dalam bidang tugasnya.

2. Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan.

Untuk melaksanakan tugas Sub Bagian keuangan mempunyai fungsi :

a. Melakukan pengaturan surat menyurat yang menyangkut pengelolaan keuangan;

b. Menerima dan melakukan penyimpanan uang dan surat berharga serta melaksanakan pembayaran dan penyelesaian surat pertanggung jawabannya menurut beban anggaran yang tersedia;

c. Menyiapkan bahan dan penjelasan masalah perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi;

d. Melakukan penyusunan pelaporan realisasi anggaran sesuai dengan bentuk dan format yang telah ditetapkan;

e. Menghimpun dan mempelajari semua Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku mengenai pengelolaan keuangan;

f. Menyusun rencana dan program pelaksanaan anggaran rutin dan anggaran pembangunan;

g. Mengawasi dan mengikuti pelaksanaan pengeluaran dan penggunaan uang negara di lingkungan Dinas Koperasi, Pembinaan Pengusaha Kecil dan Menengah;

h. Melayani pemeriksaan-pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh Badan Pengawas dan Badan Pemeriksa Keuangan;

i. Membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) baik Anggaran Rutin maupun Anggaran Pembangunan;

j. Melakukan penagihan dan penyetoran, Menghimpun Pajak Orang (MPO) dan Pajak Penjualan (PPn) untuk selanjutnya disetor ke Kas Negara;

k. Memimpin dan mengadakan rapat berkala dalam rangka pelaksanaan tugas / fungsi tersebut pada huruf a sampai dengan huruf j;

l. Membantu Kepala Bagian Tata Usaha dalam tugas dan fungsinya.

C. Bidang Program Data Dan Informasi melakasanakan tugas urusan program data dan informasi.

Untuk melaksanakan tugas Bidang Program Data dan Informasi mempunyai fungsi :

a. Membantu Kepala Dinas dibidangnya;

b. Menyusun dan mengelola program data dan informasi koperasi;

c. Menyusun dan mengelola program data dan informasi usaha kecil dan menengah;

d. Menyusun dan mengelola bahan dan evaluasi data informasi Koperasi, Pembinaan Usaha Kecil dan Menengah;

e. Melaksanakan koordinasi, pembinaan Pengusaha Kecil dan Menengah.

1. Seksi Program Data Dan Informasi Koperasi, melaksanakan urusan untuk menyiapkan penyusunan data dan informasi bidang koperasi.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 18, Seksi Program Data dan Informasi Koperasi mempunyai fungsi :

a. Mempersiapkan, mengolah dan merumuskan rencana dan program perkoperasian;

b. Mempersiapkan pelaksanaan dan melakukan identifikasi program perkoperasian;

c. Mempersiapkan perumusan konsepsi tentang pembangunan perkoperasian;

d. Mempersiapkan bahan dan rumusan teknis komponen tenaga, biaya dan saran dalam rangka penyusunan program perkoperasian;

e. Mengikuti dan mengamati persiapan dan perkembangan pelaksanaan rencana dan program perkoperasian;

f. Memimpin dan memberikan petunjuk teknis bagi pelaksanaan tugas bawahan;

g. Memimpin dan mengadakan rapat berkala dalam rangka pelaksanaan fungsi tersebut pada huruf a sampai dengan huruf e;

h. Menyusun laporan pelaksanaan tugas seksi;

i. Melakukan tugas/ fungsi lain atas petunjuk Kepala Bidang.

2. Seksi Program Data Dan Informasi Usaha Kecil dan Menengah, melaksanakan urusan untuk mempersiapkan penyusunan data dan informasi bidang usaha kecil dan menengah.

Untuk dapat melaksanakan tugas Seksi Program Data dan Informasi Usaha Kecil dan Menengah, mempunyai fungsi :

a. Mempersiapkan mengelola dan merumuskan rencana dan program usaha kecil dan menengah;

b. Mempersiapkan pelaksanaan dan melakukan identifikasi program usaha kecil dan menengah;

c. Mempersiapkan perumusan konsepsi tentang pembangunan usaha kecil dan menengah;

d. Mempersiapkan bahan dan perumusan teknis komponen tenaga, biaya dan sarana dalam rangka penyusunan program usaha kecil dan menengah;

e. Mengikuti dan mengamati persiapan dan perkembangan pelaksanaan rencana program usaha kecil dan menengah;

f. Memimpin dan memberikan petunjuk teknis bagi pelaksanaan tugas bawahan;

g. Memimpin dan mengadakan rapat berkala dalam rangka pelaksanaan fungsi tersebut pada huruf a sampai dengan huruf e;

h. Menyusun laporan pelaksanaan tugas seksi;

i. Melakukan tugas/ fungsi lain atas petunjuk Kepala Bidang.

3. Seksi Evaluasi Dan Pelaporan melaksanakan tugas urusan mengevaluasi dan menyusun laporan koperasi dan usaha kecil dan menengah.

Untuk melaksanakan tugas Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai fungsi :

a. Melakukan analisa dan evaluasi pelaksanaan program perkoperasi, usaha kecil dan menengah;

b. Memperlajari, menelaah dan mengajukan sarana penyesuaian rencana dan program perkoperasian dan usaha kecil dan menengah;

c. Mempersiapkan bahan dan pedoman evaluasi pelaksanaan rencana dan program perkoperasian dan usaha kecil dan menengah;

d. Mengikuti perkembangan pelaksanaan rencana dan program perkoperasian, usaha kecil dan menengah;

e. Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan program-program dan proyek pembangunan perkoperasian dan usaha kecil dan menengah;

f. Mempersiapkan laporan bulanan, triwulan dan laporan tahunan;

g. Memimpin dan memberikan petunjuk teknis bagi pelaksanaan tugas bawahan;

h. Memimpin dan mengadakan rapat berkala dalam rangka pelaksanaan tugas/ fungsi tersebut pada huruf a sampai dengan huruf f;

i. Menyusun laporan pelaksanaan tugas / fungsi seksi;

j. Melakukan tugas dan fungsi atas petunjuk Kepala Bidang.

D. Bidang Bina Usaha melaksanakan urusan bina usaha koperasi, bina usaha kecil dan menengah dan jaringan usaha dan pemasaran.

Untuk melaksanakan tugas Bidang Bina Usaha mempunyai fungsi :

a. Membantu Kepala Dinas dalam bidang tugasnya;

b. Melakukan pembinaan, bimbingan teknis dan pengembangan usaha koperasi, usaha kecil dan menengah dibidang produksi dan tata niaga, hasil pertanian dan non pertanian;

c. Melakukan pembinaan, bimbingan teknis dan pengembangan usaha koperasi, usaha kecil dan menengah dibidang pengadaan dan penyaluran sarana pertanian dan non pertanian;

d. Menganalisa dan menilai data teknis usaha koperasi, usaha kecil dan menengah dibidang produksi dan pemasaran;

e. Menyusun rencana dan program bimbingan teknis serta pengembangan usaha koperasi, usaha kecil dan menengah dibidang produksi dan pemasaran;

f. Mempersiapkan petunjuk teknis bagi pengembangan usaha koperasi, usaha kecil dan menengah dibidang produksi dan pemasaran;

g. Melakukan pengembangan usaha koperasi, usaha kecil dan menengah serta memberikan bimbingan teknis dalam pengadaan dan pemasaran yang dilakukan oleh koperasi, usaha kecil dan menengah serta mengikuti pelaksanaannya;

h. Mempersiapkan laporan pelaksanaan pembinaan, bimbingan teknis dan pengembangan usaha koperasi, usaha kecil dan menengah dibidang koperasi, usaha kecil dan menengah dibidang produksi dan pemasaran;

i. Memimpin dan memberikan petunjuk teknis bagi pelaksanaan tugas pada Kepala Seksi dilingkungannya;

j. Memimpin dan mengadakan rapat berkala dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut pada huruf a sampai dengan huruf h;

k. Menyusun laporan pelaksanaan tugas/ fungsi bidang.

1. Seksi Bina Usaha Koperasi melaksanakan urusan bina usaha koperasi.

Untuk dapat melaksanakan tugas Seksi Bina Usaha Koperasi mempunyai tugas :

a. Mengumpulkan dan mengklasifikasi data teknis usaha koperasi;

b. Mempersiapkan rencana dan program bimbingan teknis serta usaha koperasi;

c. Memberikan petunjuk teknis bagi pengembangan dan diversifikasi usaha koperasi;

d. Mempersiapkan pengembangan usaha koperasi dan memberikan bimbingan teknis dibidang manajemen usaha koperasi;

e. Mengikuti dan menyusun laporan pelaksanaan perkembangan usaha koperasi;

f. Menyusun laporan pelaksanaan bimbingan teknis dan pengembangan usaha koperasi dibidang produksi dan tata niaga hasil pertanian, tanaman pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan;

g. Memimpin dan memberikan petunjuk teknis bagi pelaksanaan tugas bawahannya;

h. Memimpin dan mengadakan rapat berkala dalam rangka pelaksanaan tugas/ fungsi tersebut pada huruf a sampai dengan huruf f;

i. Menyusun laporan pelaksanaan tugas seksi;

j. Membantu tugas-tugas lain atas petunjuk Kepala Bidang.

2. Seksi Bina Usaha Kecil dan Menengah melaksanakan urusan bina usaha kecil dan menengah.

Untuk melaksanakan tugas Seksi Bina Usaha Kecil dan Menengah mempunyai fungsi :

a. mengumpulkan dan mengklasifikasikan data teknis produk usaha kecil dan menengah;

b. Mempersiapkan rencana dan program bimbingan teknis serta pengembangan usaha dibidang produksi dan diversifikasi produk usaha kecil dan menengah;

c. Memperiapkan pengembangan penumbuhan usaha kecil dan menengah baru dan memberikan bimbingan teknis dalam proses produksi;

d. Memfasilitasi usaha kecil dan menengah dengan pihak ke tiga dibidang manajemen dan pembiayaan usaha;

e. Mengikuti dan menyusun laporan pelaksanaan dalam pengadaan dan pemasaran hasil-hasil pertanian, perdagangan, jasa, angkutan, industri pengelolaan, konstruksi, tambang galian, listrik (gas)(air), lembaga keuangan (sembilan bidang usaha);

f. Memimpin dan memberikan petunjuk teknis bagi pelaksanaan tugas bawahannya;

g. Memimpin dan mengadakan rapat berkala dalam rangka pelaksanaan tugas/ fungsi tersebut pada huruf a sampai dengan f;

h. Menyusun laporan pelaksanaan tugas/fungsi seksi usaha kecil dan menengah;

j. Melaksanakan tugas-tugas lain petunjuk Kepala Bidang.

3. Seksi Jaringan Usaha Dan Pemasaran melaksanakan urusan jaringan usaha dan pemasaran.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 30, Seksi Jaringan Usaha dan Pemasaran mempunyai fungsi :

a. Mengumpulkan dan mengklasifikasi data teknis usaha koperasi dan usaha kecil dan menengah dibidang pemasaran;

b. Menyusun rencana dan program jaringan usaha dan pemasaran hasil produksi usaha koperasi dan usaha kecil dan menengah,

c. Menyusun rencana dan program pengembangan informasi dan akses pasar;

d. Memfasilitasi koperasi dan usaha kecil dan menengah dibidang pemasaran dengan pihak ke tiga;

e. Menyusun laporan dan evaluasi tugas dibidang jaringan usaha dan pemsaran;

f. Memimpin dan memberikan petunjuk teknis bagi pelaksanaan tugas bawahannya;

g. Memimpin dan mengadakan rapat berkala dalam rangka pelaksanaan tugas/ fungsi tersebut pada huruf a sampai dengan f;

h. Menyusun laporan pelaksanaan tugas/fungsi seksi usaha kecil dan menengah;

i. Melaksanakan tugas-tugas lain petunjuk Kepala Bidang.

E. Bidang Lembaga Koperasi Melaksanakan Urusan Ke-Lembagaan Koperasi.

Untuk melaksanakan tugas Bidang Lembaga Koperasi mempunyai fungsi :

a. Membantu Kepala Dinas dalam tugasnya;

b. Melakukan pengaturan dan pengurusan pendaftaran, pengesahan dan pembubaran koperasi;

c. Mempersiapkan pelaksanaan pembinaan serta melakukan pengolahan dan penelaah anggaran dasar dan akte pendirian koperasi;

d. Mempersiapkan pembinaan dan melakukan pengurusan penyelesaian pembubaran koperasi;

e. Mempersiapkan urusan pengumuman pembentukan dan pembubaran koperasi;

f. Melakukan hubungan kerjasama dengan Lembaga/ Badan Non Pemerintah dalam pembinaan dan penyuluhan koperasi;

g. Memberikan pembinaan dan bimbingan terhadap organisasi dan manajemen koperasi;

h. Memberikan bantuan hukum bagi pengembangan organisasi koperasi;

i. Melakukan persiapan, pengolahan dan pengadaan bahan-bahan penyuluhan koperasi;

j. Memberikan bimbingan/ pengarahan metode dan program penyuluhan perkoperasian;

k. Mengadakan evaluasi pelaksanaan metode dan program penyuluhan perkoperasian;

l. Memberikan penerangan dan penyuluhan penerbitan dan publikasi naskah dan bahan-bahan penyuluhan perkoperasian;

m. Mengadakan hubungan kerjasama dengan instansi-instansi Pemerintah/ Non Pemerintah dalam rangka pelaksanaan penyuluhan perkoperasian;

n. Memberikan bimbingan dan pengarahan kepada kader-kader koperasi;

o. Melakukan pengurusan administrasi bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengarahan terhadap kader-kader koperasi;

p. Memimpin dan memberikan petunjuk teknis bagi pelaksanaan tugas / fungsi tersebut pada huruf a sampai dengan huruf o;

q. Memimpin dan mengadakan rapat berkala dalam rangka pelaksanaan tugas / fungsi tersebut pada huruf a sampai dengan huruf o;

r. Menyusun laporan pelaksanaan tugas/ fungsi bidang.

1. Seksi Pendidikan Dan Penyuluhan Melaksanakan Urusan Pendidikan Dan Penyuluhan.

Untuk Melaksanakan tugas Seksi Pendidikan dan Penyuluhan mempunyai fungsi :

a. Mempersiapkan kebijaksanaan teknis pelaksanaan pendidikan/ latihan perkoperasian yang meliputi :

- Penyusunan rencana dan program pendidikan/ latihan perkoperasian;

- Persiapan pelaksanaan dan pengendalian sarana pendidikan/ latihan;

- Mencakup semua jenis pengajaran;

b. Mengadakan seleksi atas calon-calon yang akan mengikuti pendidikan/ latihan baik diadakan oleh Dinas Koperasi Kabupaten Ogan Komering Ilir, Badan Koperasi Propinsi Sumatera Selatan, maupun kantor Menteri Negara Koperasi Republik Indonesia, serta pihak instansi lain;

c. Memberikan bimbingan dan pengarahan kepada semua unsur aparat yang bertugas / bergerak dibidang pendidikan/ latihan dalam lingkungan Dinas Koperasi;

d. Mengadakan kerjasama hubungan kerja dengan lembaga-lembaga yang bergerak dibidang pendidikan/ latihan dan penyuluhan perkoperasian;

e. Mengumpulkan, menyusun dan mengolah bahan penyuluhan perkoperasian, serta mempersiapkan pelaksanaan metode program penyuluhan perkoperasian;

f. Melakukan dan mengatur pelaksanaan penyuluhan perkoperasian kepada warga gerakan koperasi, lembaga instansi lainnya;

g. Mempersiapkan pelaksanaan naskah dan bahan-bahan penyuluhan perkoperasian serta menghimpun dan mempublikasikannya;

h. Memberikan bimbingan dan pengarahan baik dari gerakan koperasi, masyarakat umum maupun dari berbagai golongan kelompok khusus dari masyarakat;

i. Memimpin dan memberikan petunjuk teknis pelaksanaan tugas bawahan;

j. Memimpin dan mengadakan rapat berkala dalam rangka pelaksanaan tugas/ fungsi tersebut pada huruf a sampai dengan huruf h;

k. Membantu Kepala Bidang Lembaga Koperasi dalam bidang tugasnya.

2. Seksi Bimbingan Teknis Melaksanakan Urusan Bimbingan Teknis.

Untuk melaksanakan tugas Seksi Bimbingan Teknis mempunyai fungsi :

a. Mempersiapkan bimbingan teknis dan pembinaan teknis koperasi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

b. Mempersiapkan pembinaan kerjasama antar koperasi dalam rangka pengembangan kegiatan usaha koperasi;

c. Memberikan petunjuk teknis administrasi ketatalaksanaan dan akuntansi koperasi;

d. Memberikan petunjuk tatalaksana/ prosedur pengangkatan dan pemberhentian manajer/ karyawan koperasi;

e. Memberikan petunjuk dan melaksanakan kegiatan klasifikasi, menginventarisasi jumlah dan jenis koperasi yang telah diklasifikasi;

f. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan tugas/ fungsi bawahan;

g. Memimpin dan mengadakan rapat berkala dalam rangka pelaksanaan tugas/ fungsi tersebut pada huruf a sampai dengan huruf e;

h. Menyusun laporan pelaksanaan tugas/ fungsi;

i. Membantu Kepala Bidang Lembaga Koperasi dalam bidang tugasnya.

3. Seksi Organisasi Dan Tata Laksana Melaksankan Urusan Organisasi Dan Tatalaksana.

Untuk melaksanakan tugas Seksi Organisasi dan Tatalaksana mempunyai fungsi :

a. Melakukan bimbingan dan pengembangan organisasi koperasi;

b. Membina dan melakukan hubungan dan kerjasama dengan Lembaga/ Badan Non Pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan organisasi koperasi;

c. Mengatur dan mengurus pendaftaran, pengesahan dan pembubaran koperasi;

d. Mempersiapkan pelaksanaan pembinaan dan penelaah serta mengelola Anggaran Dasar dan Akte Pendirian Koperasi;

e. Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data koperasi yang ada, administrasi organisasi dan administrasi akuntansi koperasi;

f. Mengikuti dan mengevaluasi pelaksanaan pembinaan administrasi dan akuntasi koperasi;

g. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan tugas/ fungsi bawahan;

h. Memimpin dan mengadakan rapat berkala dalam rangka pelaksanaan fungsi tersebut pada huruf a sampai dengan huruf f;

i. Menyusun laporan pelaksanaan tugas/ fungsi;

j. Membantu Kepala Bidang dalam bidang tugasnya.

F. Bidang Pembiayaan Mempunyai Tugas Melakukan Persiapan Bahan Perumusan Dan Penjabaran Teknis Dibidang Pembiayaan.

Untuk melaksanakan tugas Bidang Pembiayaan mempunyai fungsi :

a. Membantu Kepala Dinas dalam bidang tugasnya;

b. Mengumpulkan dan mengklasifikasi data teknis usaha koperasi dibidang permodalan, simpan pinjam, pengawasan dan pengendalian simpan pinjam;

c. Mempersiapkan rencana dan program bimbingan teknis serta pengembangan usaha koperasi dibidang permodalan, simpan pinjam, pengawasan dan pengendalian simpan pinjam;

d. Memberikan petunjuk teknis bagi pengembangan usaha koperasi dibidang permodalan, simpan pinjam, pengawasan dan pengendalian simpan pinjam;

e. Menyusun laporan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis dan pengembangan usaha koperasi dibidang permodalan, simpan pinjam, pengawasan dan pengendalian simpan pinjam;

f. Menghimpun dan menganalisa data/ informasi mengenai hambatan-hambatan bagi pengembangan usaha koperasi dibidang permodalan, simpan pinjam, pengawasan dan pengendalian simpan pinjam;

g. Melakukan penelaahan dan menilai permohonan permintaan fasilitasi pembiayaan oleh koperasi;

h. Mempersiapkan rekomendasi terhadap pengajuan terhadap permintaan biaya yang diajukan oleh koperasi;

i. Mengikuti perkembangan dan mengendalikan penggunaan biaya/ permodalan oleh koperasi;

j. Menginventarisasi permasalahan-permasalahn yang timbul sehubungan dengan penggunaan kredit yang dilakukan oleh koperasi serta mengajukan saran pemecahannya;

k. Mencari dan mempelajari hambatan-hambatan dalam penggunaan biaya dan simpan pinjam yang diperoleh dari kredit;

l. Memimpin dan memberikan petunjuk teknis pelaksanaan tugas bawahan;

m. Memimpin dan mengadakan rapat berkala dalam rangka pelaksanaan tugas/ fungsi tersebut pada huruf a sampai dengan huruf k;

n. Menyusun laporan pelaksanaan tugas/ fungsi;

1. Seksi permodalan melaksanakan urusan fasilitasi dan pembiayaan koperasi.

Untuk melaksanakan tugas Seksi Permodalan mempunyai fungsi :

a. Mengumpulkan dan mengklasifikasi data teknis usaha koperasi dibidang permodalan;

b. Mempersiapkan rencana dan program bimbingan teknis serta pengembangan usaha koperasi dibidang permodalan;

c. Memberikan petunjuk teknis pengembangan usaha koperasi dibidang permodalan, menyusun laporan dan mengevaluasi pelaksanaan bimbingan teknis dibidang permodalan;

d. Melakukan penelaahan dan menilai permohonan permintaan fasilitasi pembiayaan oleh koperasi;

e. Mempersiapkan rekomendasi terhadap pengajuan terhadap permintaan fasilitasi pembiayaan yang diajukan oleh koperasi;

f. Mengikuti perkembangan dan mengendalikan penggunaan biaya/ fasilitasi oleh koperasi;

g. Mencari dan mempelajari hambatan-hambatan dalam penggunaan pembiayaan yang diperoleh dari kredit;

h. Memimpin dan memberikan petunjuk teknis pelaksanaan tugas/ fungsi bawahan;

i. Memimpin dan mengadakan rapat berkala dalam rangka pelaksanaan tugas/ fungsi tersebut pada huruf a sampai dengan huruf g;

j. Menyusun laporan pelaksanaan tugas/ fungsi;

k. Membantu Kepala Bidang dibidang tugasnya.

2. Seksi Simpan Pinjam melaksanakan urusan simpan pinjam yang dilaksanakan oleh koperasi.

Untuk melaksanakan tugas Seksi Simpan Pinjam mempunyai fungsi :

a. Mengumpulkan dan mengklasifikasi data teknis usaha koperasi dibidang simpan pinjam;

b. Memberikan petunjuk teknis pengembangan usaha koperasi dibidang simpan pinjam;

c. Mempersiapkan rencana dan program bimbingan teknis serta pengembangan usaha koperasi dibidang simpan pinjam;

d. Menyusun laporan dan mengevaluasi pelaksanaan bimbingan teknis serta pengembangan usaha koperasi dibidang simpan pinjam;

e. Menghimpun dan menganalisa pelaksanaan bimbingan teknis dan pengembangan usaha koperasi dibidang simpan pinjam;

f. Mengikuti perkembangan usaha simpan pinjam koperasi;

g. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang timbul sehubungan dengan simpan pinjam;

h. Mencari dan mempelajari hambatan-hambatan usaha simpan pinjam koperasi;

i. Memimpin dan memberikan petunjuk teknis pelaksanaan tugas bawahan;

l. Memimpin dan mengadakan rapat berkala dalam rangka pelaksanaan tugas/ fungsi tersebut pada huruf a sampai dengan huruf h;

m. Menyusun laporan pelaksanaan tugas/ fungsi;

j. Membantu Kepala Bidang dibidang tugasnya.

3. Seksi Pengawasan Dan Pengendalian Simpan Pinjam Melaksanakan Urusan Pengawasan Dan Pengendalian Simpan Pinjam Koperasi.

Untuk melaksanakan tugas Seksi Pengawasan dan Pengendalian Simpan Pinjam mempunyai fungsi :

a. Mempersiapkan data dan informasi pengawasan dan pengendalian simpan pinjam koperasi;

b. Menyusun rencana dan program pengawasan dan pengendalian simpan pinjam koperasi;

c. Menyusun ketentuan-ketentuan petunjuk teknis dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian simpan pinjam;

d. Memberikan bimbingan terhadap pelaksanaan pengawasan dan pengendalian simpan pinjam;

e. Melakukan pengawasan/ pemeriksaan pembukuan dan pengendalian simpan pinjam;

f. Melaksanakan perumusan dan penjabaran teknis pelaksanaan tugas bawahan;

g. Memimpin dan mengadakan rapat berkala dalam rangka pelaksanaan tugas/ fungsi tersebut pada huruf a sampai dengan huruf e;

h. Menyusun laporan pelaksanaan tugas/ fungsi;

i. Membantu Kepala Bidang dibidang tugasnya.

CABANG DINAS / UPTD

Pada Kecamatan yang dianggap perlu dapat dibentuk Cabang Dinas/ UPTD Koperasi Pembinaan Pengusaha Kecil dan Menengah dengan Keputusan Bupati.

(1). Cabang Dinas/ UPTD Koperasi Pembinaan Pengusaha Kecil dan Menengah Kecamatan adalah unsur pelaksana tugas dinas di Kecamatan;

(2). Cabang Dinas/ UPTD Koperasi Pembinaan Pengusaha Kecil dan Menengah dipimpin oleh seorang Kepala Cabang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Koperasi, Pembinaan Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten;

(3). Unit Pelaksana Teknis/ UPTD adalah unsur pelaksana operasional dinas dilapangan.

CABANG DINAS KOPERASI, PEMBINAAN PENGUSAHA KECIL DAN MENENGAH/ UPTD MEMPUNYAI TUGAS MELAKSANAKAN SEBAGIAN TUGAS DINAS KOPERASI PEMBINAAN PENGUSAHA KECIL DAN MENENGAH DI KECAMATAN DALAM KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 50 Cabang Dinas Koperasi, Pembinaan Pengusaha Kecil dan Menengah/ UPTD mempunyai fungsi :

a. Menyiapkan bahan perencanaan pengembangan Koperasi, Pembinaan Pengusaha Kecil dan Menengah di wilayah kerjanya;

b. Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan, teknis koperasi pembinaan pengusaha kecil dan menengah;

c. Menyiapkan bahan penyusunan data statistic koperasi;

d. Menyiapkan bahan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Cabang Dinas.

(1). Susunan organisasi Cabang Dinas Koperasi, Pembinaan Pengusaha Kecil dan Menengah/ UPTD terdiri dari :

a. Unsur Pimpinan : Kepala Cabang Dinas/ UPTD

b. Unsur Pembantu Pimpinan : Sub. Bagian Tata Usaha

c. Unsur Pelaksana : - Seksi Bina Usaha Koperasi, PKM

- Seksi Bina Lembaga Koperasi

- Seksi Pembiayaan

(2). Bagan Susunan Organisasi Cabang Dinas/ UPTD Koperasi, Pembinaan Pengusaha Kecil dan Menengah sebagaimana tercantum dalam lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.