

Profil BPS
Thursday, 06 May 2010 13:47
Written by Admin
PROFIL KELEMBAGAAN
BADAN PUSAT STATISTIK
KABUPATEN
OGAN KOMERING ILIR
PROFIL KELEMBAGAAN
- Sistem Perstatistikan Nasional
Sistem perencanaan pembangunan nasional berbasis data dan informasi yang tertuang pada pasal 31 UU No. 25 Tahun 2004 tentang RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), secara khusus menyebutkan bahwa untuk merencanakan pembangunan diperlukan data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Data dan informasi yang dapat dipakai oleh lembaga untuk maksud tersebut berasal dari berbagai sumber, di antaranya lembaga yang bersangkutan sendiri, BPS, dan lembaga lain. Semua sumber tersebut tercakup dalam Sistem Statistik Nasional (SSN).
Sistem Statistik Nasional (SSN), menurut UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, terdiri dari tiga unsur yaitu pertama, statistik dasar yang dihasilkan oleh BPS, kedua, statistik sektoral yang umumnya merupakan hasil catatan administrasi dari institusi pemerintah, dan yang ketiga, statistik khusus yang dihasilkan oleh masyarakat. Selain itu disebutkan pula bahwa meta data ketiga unsur statistik yang disediakan untuk kepentingan masyarakat dihimpun di BPS dan dikemas dalam sistem informasi rujukan statistik (SiRusa) (website : www. bps.go.id).
- Visi dan Misi BPS
1. Visi
BPS penyedia statistik berkualitas.
2. Misi
a. Menyediakan informasi statistik yang berkualitas lengkap, akurat, relevan, mutakhir, dan berkesinambungan
b. Meningkatkan upaya koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan standardisasi kegiatan statistik dalam kerangka SSN yang andal, efektif, dan efisien; dan
c. Meningkatkan kapasitas sumber daya secara optimal sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi.
- Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewenangan BPS
1. Kedudukan
Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BPS dipimpin oleh seorang Kepala. Secara tegas di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2007 bahwa di tingkat propinsi kedudukan BPS disebut BPS Propinsi dan di tingkat kabupaten/kota disebut BPS Kabupaten/Kota.
2. Tugas
Badan Pusat Statistik berkewajiban melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, BPS meneyelenggarakan fungsi :
1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kegiatan statistik;
2. Penyelenggaraan statistik dasar;
3. Koordinasi kegiatan fungsional pelaksanaan tugas BPS;
4. Fasilitas dan pembinaan terhadap kegiatan instansi Pemerintah di bidang kegiatan statistik;
5. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan adminsitrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
4. Kewenangan
1. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
2. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
3. Penetapan sistem informasi di bidangnya;
4. Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional; dan
5. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik,
- penyusunan pedoman penyelenggraan survei statistik sektoral.
- Sasaran Pembangunan Statistik
1. Meningkatnya daya guna statistik;
2. semakin terpenuhinya kebutuhan statistik wilayah kecil dan spesifik daerah;
3. Meningkatnya fungsi SSN (Sistem Statistik Nasional);
4. Semakin memadainya kuantitas dan kualitas sumber daya manusia; dan
5. Terwujudnya good governance.
E. BPS Kabupaten
Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Sebagai instansi vertikal, BPS mempunyai kantor perwakilan di provinsi dan kabupaten/kota. Perwakilan BPS di daerah bertanggung jawab melaksanakan kegiatan sensus dan survei di wilayahnya serta bertugas membantu Pemerintah Daerah setempat dalam penyediaan data yang diperlukan.
BPS Kabupaten dipimpin oleh seorang kepala BPS kabupaten yang membawahi 6 seksi/subbagian yaitu: Subbagian Tata Usaha, Seksi Statistik Sosial, Seksi Statistik Produksi, Seksi Statistik Distribusi, Seksi Neraca Wilayah dan Analisis statistik, dan Seksi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik.
Untuk mendukung tugas dan fungsi pokok BPS dalam melakukan kegiatan statistik mulai dari pengumpulan data di setiap wilayah sampai dengan penyebarluasan hasilnya, BPS memiliki staf pada tingkat kecamatan, yaitu Koordinator Statistik Kecamatan (KSK, dahulu disebut mantri statistik).
Setiap kecamatan idealnya diisi oleh satu staf KSK. Namun karena terbatasnya sumber daya manusia, masih ada beberapa Kecamatan di wilayah Kabupaten OKI yang belum ada KSK-nya sehingga masih dirangkap oleh staf dari kantor BPS Kabupaten OKI.
KEGIATAN BPS KABUPATEN OKI TAHUN 2009-2010
Dalam penyelenggaraan kegiatan statistik, BPS Kabupaten OKI berusaha memenuhi kebutuhan data yang diperlukan oleh pemerintah baik di bidang ekonomi maupun sosial, seperti : pertanian, pertambangan, industri, komunikasi, perdagangan, kependudukan, ketenagakerjaan, keuangan, pendapatan nasional, dan pendidikan.
A. Pengumpulan Data
Rangkaian kegiatan statistik didahului dengan pengumpulan data yang dilakukan dengan beberapa cara, yaitu :
1. Sensus
Merupakan cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan semua unit populasi untuk memperoleh karakteristik pokok dari populasi tersebut, di seluruh wilayah pada saat tertentu. Sensus dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam sepuluh tahun oleh BPS yang meliputi :
a. Sensus Penduduk, dilaksanakan pada tahun berakhiran angka 0 (nol)
b. Sensus Pertanian, dilaksanakan pada tahun berakhiran angka 3 (tiga)
c. Sensus Ekonomi, dilaksanakan pada tahun berakhiran angka 6 (enam)
2. Survey
Survey adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan sampel dari suatu populasi untuk memperkirakan karakteristik suatu obyek pada saat tertentu. Berbagai jenis survei dilaksanakan secara berkala dengan kurun waktu beberapa tahun, tahunan atau kurang dari setahun, tergantung kebutuhan data tersebut.
3. Studi Khusus
Studi Khusus dilaksanakan guna mempelajari berbagai aspek kegiatan statistik untuk memberi masukan bagi pengumpulan data statistik yang baru atau penyempurnaan metode yang sudah ada sebelum diimplementasikan secara nasional.
4. Kompilasi Produk Administrasi
Merupakan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisa data yang didasarkan pada catatan administrasi yang ada pada pemerintah dan atau masyarakat. Contohnya data tentang iklim, luas panen, penyakit dan lain-lain.
Kegiatan BPS Tahun 2009 dan 2010
|
No
|
Nama Kegiatan |
Pelaksanaan |
|
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. |
Pendataan Usaha Tani 2009 (PUT’09) Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Panel 2008 Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Survei Modal Sosial (Modas) Pendataan dan Inventarisasi Aset Fasilitas Telekomunikasi (Fastel) Perdesaan Pemetaan Wilayah Tahap II Survei Khusus Tabungan dan Investasi Rumah Tangga (SKTIR) Survei Khusus Lembaga Non Profit (SKLNP) Survei Khusus Pendapatan Regional (SKPR) Survei Khusus Konsumsi Rumah Tangga (SKKRT) Survei Pola Distribusi Perdagangan Updating Usaha Menengah Besar (UMB) Survei Monitoring Krisis Global (SMKG) Survei Politik dan Keamanan Klasifikasi Desa Urban/Rural Survei Harga Produsen dan Konsumen Pedesaan Survei Harga Konsumen Survei Harga Perdagangan Besar Survei Transportasi Survei Lembaga Keuangan Bulanan Survei Tingkat Hunian Hotel Bulanan Survei Angkutan Laut Bulanan Survei Peternakan dan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Survei Pertanian Tanaman Pangan/Ubinan Survei Industri Besar dan Sedang Survei Perusahaan Perkebunan Survei Pertambangan, Energi, dan Konstruksi Survei Keuangan Pemerintah Kabupaten dan Desa Survei Perusahaan BUMD Survei Jasa Akomodasi Survei Angkutan Jalan Raya Survei Panjang Jalan Survei Rumah Makan Sensus Penduduk 2010 (SP2010) |
Februari Feb & Agt Maret & Juli Mei Mei Mei Mei Mei Mei Mei Juni - Juli Juli Agustus September Agt - Sept Bulanan Bulanan Bulanan Bulanan Bulanan Bulanan Bulanan Triwulanan Subround Tahunan Tahunan Tahunan Tahunan Tahunan Tahunan Tahunan Tahunan Tahunan Tahun 2010 |
B. Pengolahan Data
Tahap pengolahan data sangat menentukan seberapa jauh tingkat keakuratan dan ketepatan data statistik yang dihasilkan. BPS merupakan instansi perintis dalam penggunaan komputer karena telah memulai menggunakannya sejak sekitar tahun 1960. Sebelum menggunalan komputer BPS menggunakan kalkulator dan alat hitung sempoa dalam mengolah data. Pengolahan data Sensus Penduduk tahun 2000 telah menggunakan mesin scanner, tujuannya untuk mempercepat kegiatan pengolahan data.
Dalam mengolah data, BPS juga telah mengembangkan berbagai program aplikasi untuk data entry, editing, validasi, tabulasi dan analisis dengan menggunakan berbagai macam bahasa dan paket program komputer.
C. Analisis data
Agar pengguna data dapat membaca dan menginterpretasikan data yang dipublikasikan dengan lebih mudah, BPS membuat analisis dan laporan statistik secara berkala. Hasil-hasil kegiatan statistik dianalisis dan disajikan dalam bentuk laporan / publikasi dan dalam bentuk ringkasan eksekutif.
D. Diseminasi Statistik
Dalam penyebarluasan, hasil output dari data adalah terbitnya publikasi yang dapat digunakan untuk kepentingan daerah. Publikasi yang sudah diterbitkan antara lain :
1. Ogan Komering Ilir dalam Angka
2. Kecamatan dalam Angka
3. Pendapatan Regional Domestik Bruto (PDRB) Kabupaten OKI
4. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten OKI
5. Inflasi Kabupaten OKI
6. Indikator Kesejahteraan Sosial Kabupaten OKI
7. Laporan Kemiskinan Kabupaten OKI (Suseda Tahun 2007).
SENSUS PENDUDUK 2010
Sensus Penduduk merupakan kegiatan pengumpulan data yang dilakukan melalui pendataan seluruh penduduk yang bertempat tinggal atau berada di wilayah teritorial Republik Indonesia untuk memperoleh karakteristik penduduk pada saat tertentu.
Pelaksanaan SP2010 didasarkan pada :
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik; dan
- Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik.
Selain mengacu kepada ketiga peraturan perundangan di atas, pelaksanaan SP2010 juga telah diamanatkan melalui Rekomendasi PBB Tahun 2007 tentang ” Principles and Recommendation for Population and Housing Censuses”
Tujuan dan Manfaat
Sensus Penduduk 2010 bertujuan untuk :
- Mengumpulkan dan menyajikan data dasar tentang penduduk, rumah tangga dan perumahan hingga tingkat administrasi yang terkecil (desa/kelurahan).
- Data hasil SP2010 juga dapat digunakan sebagai kerangka contoh induk (KCI) untuk kepentingan survei-survei lain berbasis rumah tangga atau penduduk yang dilakukan BPS pada periode 2010-2020.
- Hasil SP2010 dapat digunakan untuk memperkirakan berbagai parameter demografi sampai dengan wilayah administratif tertentu sesuai dengan jumlah kasus yang terjadi.
- Mengumpulkan informasi kependudukan yang memungkinkan untuk menganalisa struktur penduduk sebagai bahan evaluasi pelaksanaan Milennium Development Goals (MDGs) pada wilayah administrasi terkecil (desa/kelurahan)
Manfaat SP2010 adalah memperoleh informasi dasar kependudukan dan perumahan yang diperlukan untuk menilai kinerja pembangunan bangsa di masa lalu serta menyusun perencanaan pembangunan kependudukan, sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia di masa mendatang.
Sensus Penduduk 2010 (SP2010) dilaksanakan pada tanggal 1 – 31 Mei 2010. SP2010 mencakup semua penduduk yang tinggal di seluruh wilayah teritorial Indonesia, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Pendataan terhadap anggota korps diplomatik Indonesia beserta anggota rumah tangganya di luar negeri dilakukan melalui Departemen Luar Negeri.
Pendataan penduduk pada kegiatan sensus dilakukan dengan dua cara/pendekatan, yaitu :
- Pendekatan de jure, dilakukan dengan mendata penduduk dimana mereka biasa bertempat tinggal. Yang dimaksud penduduk dalam pendekatan ini adalah seseorang yang telah tinggal di satu tempat selama 6 bulan atau lebih, atau bermaksud menetap.
- Pendekatan de facto, dilakukan dengan mendata penduduk yang bertempat tinggal tidak tetap di tempat mereka ditemui oleh petugas pada waktu pendataan (tunawisma, awak kapal yang berbendera Indonesia, penghuni perahu/rumah apung, masyarakat terpencil dan pengungsi).


