

Profil Korpri
Wednesday, 06 August 2008 18:00
Written by Admin
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas rahmat dan Hidayah-Nya dengan telah tersusunnya Propil Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Propil Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Ogan KOmering Ilir ini disusun dengan berpedoman pada Hasil Munas VI Tahun 2004 dan Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2005, harapan kami melalui Propil ini agar seluruh anggota KORPRI dapat memahami dan mengamalkan Doktrin dan kode etik KORPRI secara professional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Selajutnya melalui propil tersebut Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Ogan Komering Ilir terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sebagaimana tercermin pada Fungsi dan program tetap KORPRI Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Kami sadar dalam penyusunan Propil Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Ogan Komering Ilir ini masih banyak terdapat kekuarangannya, kami mengharapkan keritik dan sarannya, yang akan dijadikan bahan perbaikan dimasa-masa mendatang.
Demikian untuk dapat dimaklumi, atas perhatian dan kerjasamanya diucapakan terima kasih.
Kayuagung, Nopember 2009
DEWAN PENGURUS KORPRI
KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
KETUA, SEKRETARIS,
Drs. H. M. AMIN JALALEN H. ROMLI A. RAHMAN
PEMBINA UTAMA MADYA PEMBINA
NIP. 195008O41974O91002 NIP. 195407061977101002
I. PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKAN PEMBENTUKAN KORPRI
Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, kedudukan dan peranan pegawai Republik Indonesia sangat penting dan menentukan, karena pegawai Republik Indonesia adalah unsur aparatur negara, abdi masyarakat, dan abdi negara serta menjadi pelaksana dalam menyelenggarakan Pemerintahan dan melaksanakan pembangunan untuk mencaoai tujuan Nasional. Hal itu telah terbukti dalam sejarah mulai Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai sekarang.
Agar dapat melaksanakan tugas secara berdaya guna dan berhasil guna, pegawai Republik Indonesia harus dibina sebaik-baiknya. Akan tetapi pada masa yang lalu, baik dalam masa demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, maupun Orde Baru, pembinaan pegawai Republik Indonesia menjadi terlantar karena adanya permainan politik yang tidak wajar dari partai/golongan tertentu sehingga menimbulkan kekacauan yang berlarut-larut dibidang kepegawaian.
Dalam masa demokrasi liberal, masing-masing partai politik berusaha untuk mempengarui dan menarik pegawai untuk menjadi anggotanya karena pegawai itu pada umumnya mempunyai jabatan atau kecakapan yang berpengaruh di dalam masyarakat luas.
Sebagai akibat permainan partai politik dibidang kepegawaian, sering terjadi saling curiga, saling mencari kesalahan, dan sulit diciptakan kerjasama diantara pegawai yang satu kantor tetapi tidak satu partai padahal, kerjasama dalam suatu unit Organisasi sangat diperlukan untuk melancarkan pelaksanaan tugas.
Akibat banyak pekerjaan menjadi terlantar atau sangat lambat pelaksanaannya sehingga pelayanan terhadap masyarakat menjadi terlantar dan menimbulkan ketidak puasan.
Akibat yang lebih parah adalah timbulnya hierarki, disiplin, dan loyalitas ganda, yaitu disatu pihak seorang pegawai harus tunduk kepada Unit kerja sebagai atasannya yang resmi, sedang dipihak lain ia harus pula tunduk kepada atasannya yang tidak resmi,yaitu pimpinan partai yang tidak resmi, yaitu pimpinan partai politik.
Apabila pada suatu saat terjadi perbedaan atau pertentangan antara kepentingan dinas dan kepentingan partai, pegawai yang menjadi anggota partai politik itu seringkali mengutamakan kepentingan partai.
Setelah berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945, sebagai reaksi terhadap permainan partai-partai politik dibidang kepegawaian selama masa demokrasi liberal,dikeluarkanlah Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 yang melarang pegawai golongan F untuk menjadi anggota Partai politik. Pegawai golongan F pada waktu itu dihadapkan kepada dua pilihan, yaitu apakah akan tetap mempertahankan dirinya sebagai pegawai dengan konsekuensi harus keluar dari partai politik atau tetap mempertahankan dirinya sebagai anggota partai politik dengan konsekuensi berhenti sebagai pegawai.
Tujuan pokok Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 itu adalah unutuk memulikan keutuhan dan kekompakan segenap pegawai. Akan tetapi, perkembangan selanjutnya menunjukkan kenyataan yang lain, yaitu Munkin terpecah belahnya pegawai. Hal ini disebabkan oleh situasi polotik Nasakom pada masa demoktasi terpimpin yang lama–kelamaan menjurus kepada kompartemenatasi sehingga memaksa orang untuk memilih apakah ia akan masuk golongan ``Nas` ``A``, atau ``Kom``(Nasional, Agama, Komunis).
Partai–partai politik yang menjadi tulang punggung struktur politik Nasakom itu menuntut supaya semua lembaga negara di Naskom–kan.
Sebagai puncak kegawatan politik dalam masa demokrasi terpimpin adalah terjadi gerakan penghianatan G 30 S/PKI yang hendak merobohkan negara Kesatuan Republik Indonesia yang bedasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Gerakan G 30 S/PKI itu dalam waktu yang singkat dapat dihancurkan oleh ABRI dan pernagkan pemerintah sipil bersama – sama dengan rakyat yang pancasilais.
Dalam rangka meyelamatkan bangsa dan negara Republik Indonesia dari penghianatan G 30 S/PKI dilakukan tindakan pengamanan. Dari hasil tindakan pengamanan tersebut dapat diketahui bahwa ada diantara pegawai, baik langsung maupun tidak langsung yang terlibat dalam G 30 S/PKI.
Setelah G 30 S/PKI dapat dihancurkan, dimulailah Penyusunan Orde Baru, yaitu suatu tatanan yang bertekat mengamalkan dan melaksanakan Pancasila dan Undang–Undang dasar 1945 secara murni dan konsisten. Dalam rangka pelaksanaan pembangunan pada era Orde Baru diadakan penataan lembaga–lembaga negara dan pegawai negeri didudukan kembali pada fungsinya sesuiai dengan Undang–Undang Dasar 1945 meskipun pada kenyataannya belum sesuai dengan harapan.
Sesudah pamilihan Umum tahun 1971, dipandang sudah tiba saatnya untuk mengambil langkah–langkah guna mewujudkan keutuhan dan kekompakan segenap pegawai. Atas dasar pemikiran seperti tersebut diatas, ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 82 tahun 1971 Tentang Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai satu–satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai republik indonesia diluar kedinasan, guna lebih meningkatkan pengabdiannya dalam mengisi kemerdekaan dan melaksanakan pembanguan.
KORPRI pada masa Orde Baru telah mejadi alat dari golongan tertentu di bidang sosial politik, hal itu mengakibatkan anggota KORPRI tidak lagi memiliki kebebasan bersuara dalam mengatualisasikan kebebasan politik sesuai dengan aspirasinya. KORPRI bertekat meluruskan kembali keberadaannya sebagaimana seharusnya, bertumpuh pada pemberdayaan dan memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan anggota sehingga perlu dilakukan perbaikan–perbaikan mendasar pada berbagai aspek pembinaan, dalam rangka menyesuaikan eksistensi, visi dan misi agar tetap sejalan dengan semangat repormasi sehingga diminati dan dijadikan tumpuhan harapan bagi seluruh anggota dan masyarakat. Oleh karena itu pegawai negeri sipil dan pekerja perusahan negara/daerah serta perangkat pemerintah desa tetap bernau dan berada dalam wadah organisasi KORPRI dan tidak ditungangi oleh kekuatan elit politik, berjuang untuk kepentingan anggoata dengan titik berat pada peningkatan kesejahteraan, pembinaan karier, perlindunagn hak anggota, dan profesionalisme.
Program Umum Korps Republik Indonesia ( KORPRI ) merupakan pokok–pokok kegiatan sebagai pelaksanaan Visi, Misi dan Fungsi KORPRI, sebagai mana ditetapkan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan terus menerus untuk dapat mewujudkan program tetap dalam kurun lima tahun kedepan.
Program Umum KORPRI tersebut disusun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pokok-pokok Program Umum KORPRI tahun 1999–2004 serta hasil Rapat Koordinasi Pengembangan Program dan Kegiatan se-Sumetera Selatan yang diselengarakan Dewan Pengurus KORPRI Provinsi di Lubuk Lingau tanggal 14-15 Juni 2008. Dari Program Umum dan Kegiatan tersebut telah ditetapkan Program Tetap Dewan Pengurus KORPRI Kab. OKI.
1. PENGERTIAN
A. Pegawai Republik Indonesia adalah :
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) ;
2. BUMN, BHMN, BLU dan BUMD serta anak prusahaannya;
3. Perangkat Desa.
B. KORPRI adalah :
Wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangann Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
C. Doktrin KORPRI adalah :
Kebulatan Tekat dan kesatuan pemikiran KORPRI tentang dasar-dasar dan pokok-pokok pelaksanaan serta pengembangan pengembangan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan Negara, dan menjadi pedoman serta tangung pembimbing begi segenap anggota dalam melaksankan asa dan mencapai tujuan KORPRI. Doktrin KORPRI disebut Bhinneka Karya Abdi Negara, yang berarti walaupun Pegawai Republik Indonesia melaksanakan tugas diberbagai bidang dengan jenis karya yang beraneka ragam, tetap satu dalam rangka melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan Negara.
D. Kode Etik KORPRI adalah PANCA PRASETYA KORPRI
Dengan pemahaman dan pengamalan Kode Etik KORPRI ini menjadi tanggung jawab seluruh anggota, dan dengan pemahaman dan pengamalan tersebut diharapkan seluruh anggota korpri mendaji berkualitas, berdayaguna, berhasilguna, serta berakhlak mulya, untuk mencapai kepemerintahan yang baik.
II. DASAR HUKUM
1. Keputusan Musyawarah Nasional VI Nomor : Kep-06/Munas/2004 tentang Program Umum KORPRI tahun 2004–2009.
2. Keputusan Presiden No 16 Tahun 2005, tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia.
3. Rapat Kerja Nasional KORPRI tahun 2006 di Jakarta.
4. Surat Dewan Pengurus Nasional KORPRI :
v Nomor : B-54/KU/DPN/2008 tanggal 7 April 2008 tentang Penyediaan lahan Pemakaman bagi PNS/Anggota KORPRI;
v Nomor : B-55/KU/DPN/2008 tanggal 7 April 2008 tetang Pembinaan Rohani bagi Anggota KORPRI;
v Nomor : B-56/KU/DPN/ tanggal 7 April 2008 tetang Peduli Sosial dan Kemasyarakatan Anggota KORPRI;
4. Rapat Koordinasi Pengembangan Program dan Kegiatan se-Sumatera Selatan yang diselengarakan di lubuk Linggau tanggal 14-15 Juni 2008.
5. Petunjuk dan Arahan Bupati Ogan Komering Ilir di Ruang Kerjanya pada acara Audiensi Dewan Pengurus KORPRI dan Dewan Pengurus PWRI Kab. OKI tanggal 27 Agustus 2009.
III. VISI
“Terwujudnya KORPRI sebagai organisasi yang kuat, netral mandiri, profesional dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mensejahterahkan anggota, masyarakat, dan melindungi kepentingan para anggota agar lebih profesional didalam menbangun pemerintahan yang baik.
IV. MISI
1. Mewujudkan organisasi KORPRI sebagai alat persatuan bangsa dan negara;
2. Memperkuat kedudukan, wibawa dan martabat organisasi KORPRI ;
3. Meningkatan peran serta KORPRI dalam mensukseskan pembangunan nasional ;
4. Meningkatkan perlindungan hukum dan pengayoman kepada anggota ;
5. Meningkatkan ketaqwaan dan profesionalisme anggota ;
6. Meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarga ;
7. Menegakan persatuan perundang–undangan Pegawai Republik Indonesia;
8. Mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas sesama anggota KORPRI;
9. Mewujudkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik.
V. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KORPRI
A. TUGAS POKOK KORPRI
Tugas pokok Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Ogan Komering Ilir “MELAKSANAKAN SEGALA DAN KEGIATAN UNTUK KELANCARAN KORPRI”
1. Tugas Pokok Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten OKI ;
1) Membantu Pengurus KORPRI dalam melaksanakan tugasnya
2) Memimpin kegiatan Sekretariat KORPRI Kabupaten
3) Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Pengurus KORPRI
4) Diminta atau tidak diminta memberikan pertimbangab dan saran–saran yang dipandang perlu kepada Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten tentang langkah–langkah yang dipandang perlu diambil dalam mencapai tujuan.
2. Tugas Pokok Wakil Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten OKI ;
1) Menbantu Sekretaris dalam melaksankan tugasnya
2) Menyusun program kerja tahunan sekretariat
3) Menyusun laporan kegiatan sekretariat
4) Melaksanakan tugas–tugas lain yang dibebankan serta membantu tugas yang lainnya.
3. Tugas Pokok Sub. Bagian Umum ;
1) Membantu Sekretaris dalam melaksankan tugasnya
2) Menyelengarakan administrasi surat menyurat
3) Mengagendakan surat–surat masuk dan disalurkan kepada sekretaris serta menyampaikan kepada yang bersangkutan
4) Menyelengarakan administrasi barang
5) Melaksanakan segala usaha dan kegiatan bidang kerumahtanggaan dan pengadaan serta perwatan barang dan perlengkapan KORPRI
6) Mendokumentasi segala kegiatan KORPRI
4. Tugas Pokok Sub. Bagian Program ;
1) Membuat program kerja secretariat
2) Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya
3) Melaksanakan segala usaha dan kegiatan penyusunan perencanaan dan evaluasi pelaporan program
4) Membuat laporan bulanan, triwulan dan tahunan secretariat
5) Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan
5. Tugas Pokok Sub. Bagian Tata Usaha ;
1) Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya
2) Menyelenggarakan surat masuk yang perinsipil yang memerlukan keputusan KORPRI, disampaikan sekretaris kepada ketua KORPRI
3) Memperoses surat keluar yang prinsipil, seperti surat keputusan, instrusi, edaran, pengumuman, pernyataan dll
4) Memproses surat keluar yang bersifat rutin atau pelaksanaan teknis dari suatu keputusan
5) Mengurus perjalanan dinas
6) Menyelenggarakan segala pekerjaan pengetikan
7) Mempersiapkan rapat–rapat dan membuat notulen rapat
8) Menyimpan dan memelihara arsip.
B. FUNGSI KORPRI
1. Perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
2. Pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas anggota;
3. Pelindung dan pengayom anggota;
4. Penyalur kepentingan anggota;
5. Pedoman peningkatan taraf hidup sosila ekonomi masyarakat dan lingkungan;
6. Pelopor pelayanan public dalam mensukseskan program-program pembagunan;
7. Mitra aktif dalam perumausan kebijakan instansi yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8. Pencetus ide, serta pejuang keadilan dan kemakmuran bangsa.
VI. PROGRAM UMUM KORPRIKAB. OKI
1. Pembinaan Administrasi Umum dan Hubungan Antar Lembaga
v Kegiatan
a. Pengadaan sarana prasarana dan insentif dukungan operasional Sekretariat ;
b. Penyelengaraan Kursus Bahasa Inggris bagi PNS/Anggota KORPRI di lingkungan Pemerintahan Kab OKI.
c. Pengembangan hubungan kerjasama dengan organisasi/asosiasi PNS /Anggota KORPRI ;
d. Pendirian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum “ Bhakti Praja”;
e. Study banding DPP KORPRI dan Kab/Kota se-Sumatera Selatan ke DPP KORRPI dan Kab/Kota di luar Sumatera Selatan;
f. Seminar peningkatan kualitas perempuan : Kepribadian, kesehatan, dan pendidikan ;
g. Diklat keterampilan dibidang “ Food & Beverage”;
h. Peringatan HUT KORPRI ;
i. Keikutsertaan PNS/Anggota KOPRI pada program “ ESQ”.
v Tujuan
a. Meningkatkan Kesejahteraan SDM PNS/Anggota KORPRI melalui kegiatan diklat praktis ;
b. Terwujudnya hubungan kerjasama Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten OKI dengan lembaga dalam dan luar negeri dalam rangka kompensasi SDM PNS/Anggota KORPRI.
2. Peningkatan Kesejahteraan PNS/Anggota KORPRI.
a. Bantuan uang tali kasih kepada kepada PNS/Anggota KORPRI yang memasuki masa purna bhakti;
b. Bantuan uang saku dan polis asuransi bagi PNS/Anggota KORPRI yang menunaikan ibadah haji;
c. Bantuan rawat inap kepada PNS/Anggota KORPRI korban bencana alam, wabah penyakit, kebakaran dan lainnya;
d. Bantuan biaya pendidikan bagi siswa dan mahasiswa anak PNS/Anggota KORPRI Golongan I;
e. Bantuan uang duka kepada PNS/Anggota KORPRI dan keluarga yang meninggal dunia;
f. Diklat pembekalan bagi PNS/Anggota KORPRI menghadapi masa purna bhakti;
g. Pembinaan dan bantuan biaya operasional balai pengobatan KORPRI.
v Tujuan
a. Meningkatnya kesejahteraan PNS/Anggota KORPRI sebagai upaya peningkatan kinerja
3. Pengembangan dan Pembinaan Usaha KORPRI
v Kegiatan
a. Pengembangan perumahan PNS/ Anggota KORPRI;
b. Perkembangan perkebunan KORPRI;
c. Pengembangan koperasi KORPRI;
d. Pembinaan dan bantuan biaya operasional Yayasan KORPRI;
e. Pembangunan Graha KORPRI.
v Tujuan
a. Adanya Unit–unit usaha pembinaan Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk kesejahteraan PNS/Anggota KORPRI.
4. Peningkatan Citra KORPRI Peduli Masyarakat
v Kegiatan
a. Penyelenggaraan khitanan massal dan pengobatan gratis;
b. Bhakti sosial “KORPRI MASUK DESA”;
c. Partisipasi KORPRI pada penanggulangan bencana.
v Tujuan
a. Terselenggaranya bhakti sosial sebagai wujud kepedulian PNS/Anggota KORPRI pada kehidupan dan lingkungan.
5. Pembinaan Rohani Islam
v Kegiatan
a. Penyelenggaraan dzikir bersama;
b. Peringatan hari–hari besar islam;
c. Tabligh akbar KORPRI bersama masyarakat;
d. Bimbingan haji bagi PNS/Anggota KORPRI dan keluarga yang akan menunaikan ibadah haji.
v Tujuan
a. Meningkatnya keimanan dan ketaqwaan.
6. Pembinaan Seni dan Olaharga
v Kegiatan
a. Senam jantung sehat dan jalan santai bersama;
b. Pelatihan cabang olahraga tertentu (Badminton, Taekwondo, golf, Tennis, dll);
c. Penyelenggaraan Out Bound;
d. Kelompok suara “Praja Nada Kiaran”;
v Tujuan
a. Pentingnya kesadaran akan pelestarian dan pemeliharaan kesehatan jasmani.
VII. PROTAP KAB. OKI
Dari Program Umum dan Kegiatan yang telah di kemukakan di atas, ada beberapa Program dan Kegiatan tersebut telah menjadi Program dan Kegiatan Tetap, dan telah dilaksanakan oleh Dewan Pengurus KORPRI Korps Pegawai Republik Indonesi ( KORPRI ) Kabupaten Ogan Komering Ilir sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2010 ini, sebagai berikut :
1. Program Pembinaan Administrasi Umum dan Hubungan Antar Lembaga :
v Kegiatan
a. Pengadaan sarana, prasarana dan insentif dukungan operasional Sekretariat;
b. Memperingati Hari Ulang Tahun ( HUT ) KORPRI.
c. Pembinaan KORPRI Unit Kecamatan Dalam Kabupaten Ogan Komering Ilir.
d. Menjalin hubungan Kerjasama dengan ASKES Kabupaten Ogan Komering Ilir dan ASKES Provinsi serta Lembaga lainnnya,
v Tujuan
a. Meningkatkan Kesejahteraan SDM PNS/Anggota KORPRI melalui kegiatan diklat praktis ;
b. Terwujudnya hubungan kerjasama Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten OKI dengan lembaga dalam dan luar negeri dalam rangka kompensasi SDM PNS/Anggota KORPRI.
2. Program Peningkatan Kesejahteraan PNS/Anggota KORPRI
v Kegiatan :
a. Bantuan uang tali kasih kepada PNS/ Anggota KORPRIyang memasuki masa Purna Bhakti;
b. Bantuan uang duka kepada PNS /Anggota KORPRI yang meninggal dunia.
v Tujuan
a. Meningkatnya kesejahteraan PNS/Anggota KORPRI sebagai upaya peningkatan kinerja
3. Program Peningkatan Citra KORPRI Peduli Masyarakat
v Kegiatan :
a. Bhakti sosial “KORPRI”
b. Penyelenggaraan Donor Darah dan pengobatan gratis
c. Anjangsana Ke Panti Asuhan
d. Melaksanakan pembersihan secara terpadu
v Tunjuan :
a. Terselenggaranya bhakti sosial sebagai wujud kepedulian PNS/Anggota KORPRI pada kehidupan dan lingkungan.
4. Program Pembinaan Rohani Islam
v Kegiatan :
a. Menghadiri peringatan hari-hari besar Islam
b. Mengikuti kegiatan safari Ramadhan
c. Sholat Dzuhur bersama
v Tujuan :
d. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan
5. Program Pembinaan Seni dan Olahraga
v Kegiatan :
a. Senam jantung sehat dan jalan santai;
b. Pembinaan cabang olahraga tertentu melalui BAPOR KORPRI.
c. Medical Cek up Kesehatan Anggota KORPRI Kab. OKI
v Tujuan :
a. Pentingnya kesadaran akan pelestarian dan pemeliharaan kesehatan jasmani.


