1. Skip to Menu
  2. Skip to Content
  3. Skip to Footer>

 

Profil Satpol. PP

Thursday, 06 May 2010 13:43

Written by Admin

PDF Print E-mail

PROFIL KELEMBAGAAN

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR

 

 

A. UMUM.

Visi :

“TERWUJUDNYA OKI AMAN,TENTRAM,DAN TERTIB MELALUI PENEGAKKAN PERDA DAN KEPUTUSAN BUPATI

Misi :

1. Meningkatkan Penyelenggaraan Dan Pembinaan Pelaksanaan Penegakkan Peraturan Daerah Dan Keputusan Bupati.

2. Meningkatkan Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat.

3. Melaksanakan Pembinaan Dan Pengembangan Kapasitas Personil, Pengawasan, Dan Kesamaptaan.

4. Melaksanakan Koordinasi Dan Konsultasi Dengan Instansi Terkait Mengenai Pelaksanaan Dan Pengawasan Penegakkan Peraturan Daerah Dan Keputusan Bupati.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

TUGAS POKOK :

Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas membantu Bupati dalam memelihara dan meyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.

FUNGSI :

a. Penyusunan Program dan Pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum, Penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati.

b. Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di Daerah.

c. Pelaksanaan kebijakan Penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati.

d. Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta Penegakan Peraturan Daerah, Keputusan Bupati dengan Aparat Kepolisian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau Aparatur lainnya.

e. Pengawasan terhadap masyarakat agar memenuhi dan mantaati Penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati.

f. Pengawasan Pelaksanaan kebersihan kota dalam wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.

 

B. DASAR HUKUM.

1. Undang –Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2005 tentang Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja.

4. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 21 tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ogan Komering Ilir.