1. Skip to Menu
  2. Skip to Content
  3. Skip to Footer>

 

Tupoksi

Sunday, 03 August 2008 16:44

Written by Admin

PDF Print E-mail

TUPOKSI BAGIAN ORGANISASI

Bagian Organisasi

 

 

Paragraf 1

Kepala Bagian

Pasal 35

(1) Kepala Bagian Organisasi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Asisten Bidang Umum dan Kesejahteraan Rakyat dibidang Organisasi;

(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagian Organisasi menyelenggarakan fungsi :

a. penyusunan rencana dan program kerja dibidang pengkajian dan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan analisa jabatan;

b. penyusun bahan kebijakan dibidang penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan formasi jabatan;

c. pembinaan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas kelembagaan, ketatalaksanaan dan analisis formasi jabatan;

d. pengkordinasian pelaksanaan tugas tim analisa jabatan;

e. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dilingkungan Sekretariat Daerah dan diluar Sekretariat Daerah;

f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan tugas dibidang pengkajian dan penataan organisasi, ketatalaksanaan dan analisa formasi jabatan;

g. pelaporan hasil pelaksanaan tugas dibidang kelembagaan, ketatalaksanaan dan formasi jabatan dan;

h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Paragraf 2

Sub Bagian Kelembagaan

Pasal 36

 

Kepala Sub Bagian Kelembagaan mempunyai tugas:

a. membantu Kepala Bagian Organisasi di bidang tugasnya;

b. melaksanakan penghimpunan peraturan perundangan-undangan, kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnnya yang berhubungan dengan tugas;

c. melaksanakan pembagian tugas dan arahan atasan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

d. melakukan hubungan kerja dalam rangka pelaksanaan tugas;

e. memeriksa hasil kerja sesuia dengan bidang tugasnya;

f. melaksanakan penyiapan bahan, pedoman dan petunjuk teknis penyusunan organisasi perangkat daerah ;

g. melaksanakan penyiapan bahan, pedoman dan petunjuk teknis pembinaan organisasi perangkat daerah ;

h. melakukan penelitian dan pengkajian organisasi perangkat daerah ;

i. melakukan pengkoordinasian, monitoring dan evaluasi susunan organisasi perangkat daerah

j. melaksankan penyiapan rencana perturan daerah tentang penyempurnaan, pembentukan, pengahapusan dan pengembangan organisasi perangkat daerah ;

k. membuat laporan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban dan penilaian atasan ;

l. memberi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam pelaksanaan tugas dan ;

m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya

Paragraf 3

Sub Bagian Ketatalaksanaan

Pasal 37

Kepala Sub Bagian Ketatalaksanaan mempunyai tugas:

a. membantu Kepala Bagian Organisasi di bidang tugasnya;

b. melaksanakan penghimpunan Peraturan Perundang-undangan, kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas;

c. melaksanakan pembagian tugas dan arahan atasan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

d. melakukan hubungan kerja dalam rangka pelaksanaan tugas;

e. memeriksa hasil kerja sesuai dengan bidang tugasnya;

f. melaksanakan penyiapan bahan, pedoman dan petunjuk teknis pembinaan sistem, metode dan prosedur kerja perangkat daerah;

g. melaksanakan penyiapan bahan, pedoman dan petunjuk teknis penataan sistem, metode dan prosedur kerja perangkat daerah;

h. melaksanakan penyusunan sistem, metode dan prosedur kerja perangkat daerah;

i. melaksanakan penyiapan bahan, pedoman, dan petunjuk terknis pembinaan dan penyelengggaran naskah dinas;

j. melakukan penelitian dan pendataan naskah dinas dilingkungan pemerintah daerah;

k. melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan naskah dinas dilingkungan pemerintahan daerah;

l. melaksanakan penyiapan bahan, pedoman dan petunjuk teknis program pendayagunaan aparatur negara dan akuntabilitas;

m. membuat laporan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban dan penilaian alasan;

n. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam pelaksanaan tugas;

o. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.

 

 

Paragraf 4

Sub Bagian Analisa Jabatan

Pasal 38

Kepala Sub Bagian Analisa Jabatan mempunyai tugas:

a. membantu Kepala Bagian Organisasi di bidang tugasnya;

b. melaksanakan penghimpunan Peraturan Perundang-undangan, kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas;

c. melaksanakan pembagian tugas dan arahan atasan sesuai dengan peraturan yang berlaku ;

d. melakukan hubungan kerja dalam rangka pelaksanaan tugas;

e. memeriksa hasil kerja sesuai dengan bidang tugasnya;

f. melaksanakan penyiapan bahan, pedoman dan petunjuk teknis penyusunan analisa jabatan;

g. melaksanakan penyiapan bahan, pedoman dan petunjuk teknis proses analisa jabatan;

h. melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan data dan informasi tentang pengembangan analisa beban kerja, pengukuran beban kerja dan analisa jabatan;

i. melaksanakan penyusunan standarisasi jabatan;

j. membuat laporan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban dan penilaian atasan;

k. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam pelaksanaan tugas dan;

l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Organisasi sesuai dengan tugasnya.


VISI : Oki Mandiri, Sejahtera, Beriman dan Berkualitas Tahun 2009-2014

MISI : Mewujudkan tata Pemerintah yang baik(good government) yang melibatkan tiga pilar utama yaitu penyelanggaraan Negara termasuk Pemerintah, dunia usaha (swasta) dan masyarakat.