

Tupoksi
Sunday, 03 August 2008 16:44
Written by Admin
TUPOKSI BAGIAN ORGANISASI
Bagian Organisasi
Paragraf 1
Kepala Bagian
Pasal 35
(1) Kepala Bagian Organisasi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Asisten Bidang Umum dan Kesejahteraan Rakyat dibidang Organisasi;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagian Organisasi menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana dan program kerja dibidang pengkajian dan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan analisa jabatan;
b. penyusun bahan kebijakan dibidang penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan formasi jabatan;
c. pembinaan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas kelembagaan, ketatalaksanaan dan analisis formasi jabatan;
d. pengkordinasian pelaksanaan tugas tim analisa jabatan;
e. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dilingkungan Sekretariat Daerah dan diluar Sekretariat Daerah;
f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan tugas dibidang pengkajian dan penataan organisasi, ketatalaksanaan dan analisa formasi jabatan;
g. pelaporan hasil pelaksanaan tugas dibidang kelembagaan, ketatalaksanaan dan formasi jabatan dan;
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 2
Sub Bagian Kelembagaan
Pasal 36
Kepala Sub Bagian Kelembagaan mempunyai tugas:
a. membantu Kepala Bagian Organisasi di bidang tugasnya;
b. melaksanakan penghimpunan peraturan perundangan-undangan, kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnnya yang berhubungan dengan tugas;
c. melaksanakan pembagian tugas dan arahan atasan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
d. melakukan hubungan kerja dalam rangka pelaksanaan tugas;
e. memeriksa hasil kerja sesuia dengan bidang tugasnya;
f. melaksanakan penyiapan bahan, pedoman dan petunjuk teknis penyusunan organisasi perangkat daerah ;
g. melaksanakan penyiapan bahan, pedoman dan petunjuk teknis pembinaan organisasi perangkat daerah ;
h. melakukan penelitian dan pengkajian organisasi perangkat daerah ;
i. melakukan pengkoordinasian, monitoring dan evaluasi susunan organisasi perangkat daerah
j. melaksankan penyiapan rencana perturan daerah tentang penyempurnaan, pembentukan, pengahapusan dan pengembangan organisasi perangkat daerah ;
k. membuat laporan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban dan penilaian atasan ;
l. memberi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam pelaksanaan tugas dan ;
m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya
Paragraf 3
Sub Bagian Ketatalaksanaan
Pasal 37
Kepala Sub Bagian Ketatalaksanaan mempunyai tugas:
a. membantu Kepala Bagian Organisasi di bidang tugasnya;
b. melaksanakan penghimpunan Peraturan Perundang-undangan, kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas;
c. melaksanakan pembagian tugas dan arahan atasan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
d. melakukan hubungan kerja dalam rangka pelaksanaan tugas;
e. memeriksa hasil kerja sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melaksanakan penyiapan bahan, pedoman dan petunjuk teknis pembinaan sistem, metode dan prosedur kerja perangkat daerah;
g. melaksanakan penyiapan bahan, pedoman dan petunjuk teknis penataan sistem, metode dan prosedur kerja perangkat daerah;
h. melaksanakan penyusunan sistem, metode dan prosedur kerja perangkat daerah;
i. melaksanakan penyiapan bahan, pedoman, dan petunjuk terknis pembinaan dan penyelengggaran naskah dinas;
j. melakukan penelitian dan pendataan naskah dinas dilingkungan pemerintah daerah;
k. melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan naskah dinas dilingkungan pemerintahan daerah;
l. melaksanakan penyiapan bahan, pedoman dan petunjuk teknis program pendayagunaan aparatur negara dan akuntabilitas;
m. membuat laporan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban dan penilaian alasan;
n. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam pelaksanaan tugas;
o. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.
Paragraf 4
Sub Bagian Analisa Jabatan
Pasal 38
Kepala Sub Bagian Analisa Jabatan mempunyai tugas:
a. membantu Kepala Bagian Organisasi di bidang tugasnya;
b. melaksanakan penghimpunan Peraturan Perundang-undangan, kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas;
c. melaksanakan pembagian tugas dan arahan atasan sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
d. melakukan hubungan kerja dalam rangka pelaksanaan tugas;
e. memeriksa hasil kerja sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melaksanakan penyiapan bahan, pedoman dan petunjuk teknis penyusunan analisa jabatan;
g. melaksanakan penyiapan bahan, pedoman dan petunjuk teknis proses analisa jabatan;
h. melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan data dan informasi tentang pengembangan analisa beban kerja, pengukuran beban kerja dan analisa jabatan;
i. melaksanakan penyusunan standarisasi jabatan;
j. membuat laporan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban dan penilaian atasan;
k. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam pelaksanaan tugas dan;
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Organisasi sesuai dengan tugasnya.
VISI : Oki Mandiri, Sejahtera, Beriman dan Berkualitas Tahun 2009-2014
MISI : Mewujudkan tata Pemerintah yang baik(good government) yang melibatkan tiga pilar utama yaitu penyelanggaraan Negara termasuk Pemerintah, dunia usaha (swasta) dan masyarakat.


